Home / Kab. Tasikmalaya / Warga Tasikmalaya Bebas Denda PBB, Kebijakan Pro-Rakyat Dimomentum HUT RI Ke-80
IMG_20250817_154801

Warga Tasikmalaya Bebas Denda PBB, Kebijakan Pro-Rakyat Dimomentum HUT RI Ke-80

Tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan kado istimewa kepada masyarakat berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah ditetapkan sebelum adanya edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 16 Juli 2025. Surat Keputusan (SK) Bupati pun sudah disiapkan untuk meresmikan kebijakan tersebut.

“Saya terima whatsapp dari Gubernur, jawa Barat, kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Karena, momen 17 Agustus 2025 yang diambil merupakan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka,” ujar Cecep.

Menurut Cecep, kebijakan yang diambil bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan terus mendukung kebijakan yang pro-rakyat seperti BPJS dan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Pemerintah daerah juga akan terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat dalam mengawal program strategis nasional (PSN), seperti program makan bergizi gratis, koperasi desa merah putih, dan sekolah rakyat.

BACA JUGA   Masterplan Pasar Cikurubuk Menjawab Tantangan 20 Tahun Kedepan

“Kebijakan yang diambil tujuan utamanya untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendukung program strategis nasional (PSN) seperti makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat dan koperasi desa merah putih,” kata Cecep di Tasikmalaya, Senin, 18 Agustus 2025.

Bupati Tasikmalaya juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal program-program strategis nasional tersebut.

“Saya bersama wakil bupati Tasikmalaya, akan melakukan kebijakan yang prioritas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, manfaat BPJS untuk bisa dirasakan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan untuk mendukung program pemerintah,” jelas Cecep.

Kebijakan pembebasan denda PBB ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap realisasi pajak daerah di Jawa Barat. Hal ini berkaca pada keberhasilan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang juga diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *