Home / Ragam / Penyelidikan Alih Fungsi LP2B di Garut: Pabrik Sepatu Terancam Pidana
IMG_20250815_114343

Penyelidikan Alih Fungsi LP2B di Garut: Pabrik Sepatu Terancam Pidana

Tasikzone.com – Warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Asep Muhidin, SH, MH, berhasil mendorong kasus dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini melibatkan sebuah pabrik sepatu milik PT Pratama Abadi Industri di Desa Cijolang, yang diduga mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa izin yang sah.

Polres Garut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim pada 13 Agustus 2025.

Proses hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/354/VIII/SPKT/POLRES GARUT/POLDA JABAR tanggal 1 Agustus 2025. Perusahaan tersebut diduga melanggar UU No. 41/2009 tentang Perlindungan LP2B, yang telah diubah dengan UU No. 6/2023 (Cipta Kerja).

Perjuangan Melindungi Lahan Pangan
Asep Muhidin menjelaskan bahwa ia telah berjuang selama dua tahun untuk menyelamatkan lahan pertanian produktif ini. Ia menegaskan bahwa LP2B seharusnya dilindungi secara mutlak dari alih fungsi.

“Saya mempertahankan ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan pangan. Anehnya, Pemkab Garut justru mengeluarkan izin untuk perusahaan. Pejabat yang memberikan izin ini harus ikut bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep pada Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA   Ditemukan Mayat Didalam Mobil Sedan

Menurut Asep, kasus ini menjadi preseden penting untuk penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan ketahanan pangan. Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi LP2B dapat mengancam ketersediaan pangan daerah.

Perlindungan LP2B dalam Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 41/2009, LP2B adalah lahan pertanian yang dilindungi agar tetap berkelanjutan.

Pengalihfungsian lahan ini hanya diperbolehkan melalui prosedur yang ketat, termasuk persetujuan pemerintah pusat.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda, bahkan dapat menjerat pihak pemberi izin.

Saat ini, publik menantikan tindakan tegas dari Polres Garut untuk menindak tidak hanya perusahaan, tetapi juga pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan izin yang bermasalah. (***)

“Ini momentum pembuktian bahwa hukum berlaku sama untuk semua, tanpa pandang bulu,” ujar Asep.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *