Tasikzone.com – Pelantikan 11 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya pada hari Senin, 11 Agustus 2025, menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Komisi 1 DPRD menyoroti penggunaan metode jobfit untuk mengisi jabatan tersebut, karena dianggap tidak sejalan dengan rekomendasi mereka yang sebelumnya mengusulkan mekanisme open bidding.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syams, menjelaskan bahwa dalam rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 20 Mei, pihaknya telah menolak tegas metode jobfit.
Menurutnya, jobfit berpotensi menciptakan kekosongan pada jabatan lain, sementara open bidding memberikan kesempatan promosi bagi pejabat eselon III ke eselon II.
“Ini bukan kepentingan Komisi 1 semata, tapi amanat undang-undang dalam kerangka reformasi birokrasi. Wali kota seharusnya menanggapi nota resmi yang kami sampaikan,” ungkap Asep, selasa (12/08/2025)
Asep juga berpendapat bahwa alasan BKPSDM yang menyatakan belum siap data bukanlah pembenaran untuk menunda reformasi birokrasi.
Ia menekankan pentingnya menerapkan manajemen talenta atau sistem merit agar birokrasi dapat lebih efektif dalam mendukung kebijakan publik dan pelayanan yang berkualitas.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa masih ada beberapa posisi strategis yang diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), seperti di Dinas Kesehatan, RSUD, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Asep, jabatan rangkap di sektor-sektor penting ini justru dapat menghambat penyelesaian masalah, misalnya terkait persoalan sampah yang sedang menjadi sorotan publik.
“Birokrasi yang tidak tertata dengan baik akan memperlambat realisasi program daerah. Harapan kami, reformasi birokrasi di Pemkot Tasikmalaya bisa terus digenjot agar organisasi pemerintah semakin prima,” tutupnya. (***)