Tasikzone.com – Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalaya menyatakan keprihatinan mendalam terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diumumkan melalui Surat Bupati baru-baru ini.
Ketua Forum Guru Honoree dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tasikmalayam, Dadang, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada tenaga honorer, terutama dalam hal keadilan pengupahan.
Dalam surat edaran disebutkan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dibebankan pada kemampuan anggaran masing-masing instansi, dengan nominal yang sama seperti saat masih menjadi honorer.
“Konsekuensinya, gaji yang diterima tidak akan seragam antar-PPPK di Kabupaten Tasikmalaya. Padahal, mereka berada dalam wilayah kerja yang sama,” ujar Dadang, Selasa (12/8/2025).
Ia juga menyoroti adanya klausul yang mewajibkan calon PPPK Paruh Waktu menandatangani pernyataan untuk tidak menuntut keseragaman atau kenaikan upah, serta tidak menuntut diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.
Menurut Dadang, kebijakan ini terkesan hanya langkah darurat untuk memenuhi amanat undang-undang terkait pengangkatan Non-ASN dalam database BKN, namun tanpa diiringi komitmen peningkatan kesejahteraan.
“Memberikan status ASN tanpa keadilan pengupahan adalah bentuk pengakuan setengah hati. Kami tidak menolak solusi, tapi kami menuntut keadilan. ASN adalah satu kesatuan derajat, bukan dibedakan berdasarkan kemampuan kas instansi,” tegasnya.
Pihaknya pun mendesak Pemkab Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik terkait alasan pemberlakuan klausul yang dinilai merugikan tenaga honorer.
Dadang juga meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada honorer. “Jangan sampai kebijakan ini menjadi bukti bahwa suara rakyat hanya diingat sesaat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan adalah investasi masa depan daerah. “Mengabaikannya sama saja dengan mengabaikan masa depan generasi penerus bangsa,” pungkas Dadang. (***)