Home / Ragam / Pemborong Bongkar Dugaan Pemerasan Proyek Hewan Kurban Oleh Bupati Tasikmalaya
IMG_20250811_152934

Pemborong Bongkar Dugaan Pemerasan Proyek Hewan Kurban Oleh Bupati Tasikmalaya

Tasikzone.com – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah (2025).

Laporan ini diajukan oleh seorang pemborong yang mengaku menjadi korban pemerasan. Proyek tersebut memiliki nilai total Rp4,25 miliar dan mencakup pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo.

Firman Nurhakim, kuasa hukum pemborong berinisial SG, mengonfirmasi laporan tersebut kepada wartawan. Senin (11/08/2025)

“Atas nama kuasa hukum klien kami melaporkan bupati terpilih, Pak Cecep atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh klien kami di wilayah Pemkab Tasikmalaya,” ujar Firman.

Menurut Firman, dugaan pemerasan dimulai setelah kliennya memenangkan proyek. Ada beberapa permintaan yang diajukan di luar kontrak, termasuk uang sebesar Rp50 juta untuk “kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL)”.

“Tapi bupati terpilih tidak berkenan dan akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik tersebut,” jelas Firman.

Selain itu, kliennya juga diminta menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi kontrak, yang permintaannya disampaikan melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra). Setelah itu, muncul permintaan lain.

“Klien kami diminta melalui Kabag Kesra dengan nominal senilai 3 persen dari pagu anggaran untuk diberikan kepada ‘Bapak’ (Bupati Tasikmalaya, Red),” kata Firman.

Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, Kabag Kesra mengarahkan kliennya untuk bertemu dengan David, salah satu utusan bupati.

Dalam pertemuan itu, David kembali menegaskan bahwa pembayaran baru dapat dicairkan jika pemborong memberikan 3 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp126 juta.

“Dan saat pertemuan juga menegaskan bahwasanya klien kami ternyata harus memberikan senilai 3 persen sesuai pagu kepada Bapak (Bupati, Red), yang nominalnya sekitar Rp126 juta supaya mau dicairkan,” ungkap Firman.

BACA JUGA   Gebyar Bonsai, Bisa Jadi Destinasi Wisata

Setelah kesepakatan tersebut tercapai, barulah surat disposisi pencairan sisa pembayaran dari bupati keluar pada 2 Agustus 2025. Proses pencairan uang kemudian dilakukan pada 4 Agustus 2025, padahal pekerjaan sudah selesai sejak 6 Juni 2025.

“Sehingga klien kami merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pimpinan di Pemkab Tasikmalaya dan klien kami merasa sangat diperas,” tegas Firman.

Firman menambahkan, total uang yang dikeluarkan kliennya di luar pekerjaan proyek mencapai Rp225 juta. Ia menduga praktik serupa juga terjadi di sektor lain karena adanya kebijakan “cut off” anggaran yang dikeluarkan bupati pada 4 Juli 2025.

“Terindikasi surat kebijakan cut off anggaran ini keluar dan sengaja dilakukan untuk bahan dan bisa berkomunikasi kepada pengusaha yang sedang melakukan pekerjaan,” duganya.

Sebagai kuasa hukum, Firman melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Tasikmalaya dengan menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer ke David, bukti cek senilai Rp100 juta, dan surat disposisi dari bupati.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut.

“Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah seorang warga yang telah membuat surat/laporan pengaduan,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, di mana surat akan didisposisikan kepada pimpinan sebelum ditindaklanjuti oleh Satreskrim.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan,” pungkas Ridwan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *