Home / Ragam / Pembongkaran Bangunan di Irigasi Cimulu Akan Berakhir Gugatan Hukum
IMG_20250727_052916

Pembongkaran Bangunan di Irigasi Cimulu Akan Berakhir Gugatan Hukum

Tasikzone.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat membongkar bangunan di atas saluran Irigasi Cimulu, tepatnya di Jl. RAA. Wiratanuningrat, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Pembongkaran ini didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang irigasi, yang mengatur ketentuan umum, maksud, tujuan, fungsi, serta sanksi administratif dan pidana terkait bangunan di atas saluran irigasi.

Seperti yang disampaikan Ahli Muda Satpol PP Jawa Barat, Dadang, kepada wartawan, disela pembongkaran.

tindakan ini merupakan upaya edukasi kepada masyarakat agar tidak membangun di atas saluran irigasi. Ia menjelaskan bahwa pada hari itu, fokus pembongkaran ada pada 10 titik.

“Lokasi pertama adalah sebuah kafe, dan 7 titik lainnya sudah melakukan pembongkaran mandiri. Sisanya, yang membutuhkan alat berat, dibantu oleh Satpol PP,” ucapnya.

Dadang menambahkan bahwa pembongkaran ini penting untuk normalisasi dan pengerukan saluran irigasi demi kebermanfaatan para petani di Tasikmalaya.

Ia juga berharap kegiatan ini menjadi efek domino bagi bangunan lain yang masih berdiri di atas saluran irigasi di Kota Tasikmalaya.

“kewenangan penertiban saluran irigasi terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Untuk saluran di pusat Kota Tasikmalaya, kewenangan penertiban berada di Pemerintah Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

BACA JUGA   Ratusan Peternak Meriahkan Pesta Patok di Tasikmalaya, Harga Domba Tembus Puluhan Juta

Keberatan dari Pihak Pemilik Usaha

Sementara itu, Agus Rajasa, kuasa hukum dari pemilik usaha di kawasan Irigasi Cimulu, menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut.

Ia mengklaim bahwa kliennya memiliki izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan sejak tahun 1980 oleh UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat. Izin tersebut, menurut Agus, tidak memiliki batas waktu dan berlaku kecuali jika kepemilikannya dialihkan.

Agus menyebut bahwa ada dua izin yang dimiliki kliennya, yaitu untuk akses jalan masuk dan area parkir. Ia merasa bingung dan melihat adanya ketidakkonsistenan dari pemerintah, karena izin resmi dikeluarkan oleh dinas terkait, namun kini bangunan malah dibongkar tanpa penjelasan.

“Kalau begitu, kesalahannya ada di pemerintah. Mereka yang memberi izin, lalu mereka juga yang membongkar. Ini jelas ada yang tidak beres,” tegas Agus.

Agus juga menyatakan akan melayangkan surat keberatan dan akan menembuskannya kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk mencari kejelasan. Ia menegaskan akan mengambil langkah hukum dan menuntut ganti rugi. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *