Home / Pendidikan / Ferdiansyah dan LSF Edukasi Sensor Mandiri di Tasikmalaya Melalui Nobar Film Jumbo
IMG-20250713-WA0000

Ferdiansyah dan LSF Edukasi Sensor Mandiri di Tasikmalaya Melalui Nobar Film Jumbo

Tasikzone.com – Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, S.E., M.Si, bekerja sama dengan Lembaga Sensor Film (LSF) RI, mengadakan acara “Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri” dengan pemutaran film Indonesia berjudul “Jumbo” di Studio 3 XXI Asia Plaza Kota Tasikmalaya. Sabtu (12/07/2025)

Ferdiansyah, yang merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI (meliputi Kabupaten dan Kota Tasikmalaya serta Garut), menyatakan apresiasinya terhadap film “Jumbo”.

Ia menyoroti bahwa film keluarga karya sineas lokal ini telah sukses menarik lebih dari 10 juta penonton, membuktikan bahwa karya anak bangsa mampu menghasilkan tontonan berkualitas, inspiratif, dan membanggakan.

Lebih dari sekadar pemutaran film, Ferdiansyah menekankan bahwa momen ini berfungsi sebagai platform edukasi publik mengenai klasifikasi usia film dan pentingnya peran masyarakat dalam menyaring tontonan secara mandiri.

“sensor mandiri bukan lagi semata tugas LSF, melainkan tanggung jawab kolektif, terutama bagi para sineas yang harus memahami panduan klasifikasi sejak proses kreatif berlangsung,” ucapnya.

Ferdiansyah juga menyoroti tantangan besar di era digital, di mana akses terhadap berbagai tontonan sangat terbuka, bahkan untuk anak-anak.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya kerja sama untuk memastikan tayangan yang dikonsumsi anak-anak sesuai dengan usia dan kondisi mereka.

Ia berharap kegiatan edukatif semacam ini dapat terus diselenggarakan, tidak hanya di kota-kota besar tetapi juga menjangkau daerah seperti Tasikmalaya, Garut, dan wilayah pelosok lainnya, karena masyarakat di daerah juga membutuhkan akses terhadap literasi tontonan yang sehat.

Di tempat yang sama, Ketua Subkomisi Sosialisasi LSF RI, Titien Setiawati, menegaskan pentingnya setiap film yang ditayangkan secara publik memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Menurutnya, STLS bukan hanya formalitas, melainkan bentuk perlindungan negara untuk memastikan konten yang ditayangkan telah melewati proses klasifikasi dan aman ditonton sesuai usia penonton.

BACA JUGA   ASSET UPI Tasikmalaya Merupakan Motor Penggerak Suksesnya Acara One Day One Prodi

Titien menjelaskan bahwa klasifikasi film di Indonesia terbagi menjadi empat kategori: SU (Semua Umur), 13+, 17+, dan 21+. Ia menekankan bahwa penyesuaian isi tontonan dengan rentang usia adalah fondasi utama dalam menciptakan ekosistem tayangan yang sehat.

Mengutip riset LSF tahun 2022-2023, Titien mengungkapkan bahwa lebih dari 55 persen pelajar dan mahasiswa pernah menonton film yang tidak sesuai dengan klasifikasi usia mereka, yang berisiko menimbulkan dampak psikologis serius. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa

“memahami dan mematuhi klasifikasi sebelum menonton adalah bentuk awal dari budaya sensor mandiri,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LSF RI, Noorca M. Massardi, menggarisbawahi bahwa LSF tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyensor, tetapi juga sebagai fasilitator literasi hukum dan budaya tontonan.

LSF secara aktif mensosialisasikan sensor mandiri kepada para sineas, pelajar, dan mahasiswa, termasuk melalui pemahaman terhadap berbagai regulasi terkait produksi film, seperti UU Pornografi, UU Narkotika, UU Lalu Lintas, hingga UU HAM.

“kebebasan berekspresi tetap harus berada dalam bingkai hukum. Film harus mampu menghibur, mendidik, dan sesuai norma sosial yang berlaku,”ucap Noorca

Ia juga menambahkan bahwa LSF telah melakukan inovasi dalam pelayanan publik, salah satunya dengan mempercepat proses pengajuan STLS secara daring, yang kini dapat diselesaikan maksimal dalam tiga hari.

Selain sebagai dasar legalitas, STLS juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan potensi pembajakan. Noorca juga menegaskan bahwa LSF siap mendampingi pembuat film secara hukum jika ada keberatan terhadap isi film. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *