Home / Ragam / Terminal Bayangan Merebak, Terminal Indihiang Terabaikan
IMG_20250611_104806

Terminal Bayangan Merebak, Terminal Indihiang Terabaikan

Tasikzone.com – Jika saja Terminal Indihiang bisa bersuara, mungkin ia akan menyesalkan nasibnya: dibangun dari dana publik, diresmikan dengan megah, namun kini nyaris tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Padahal, sesuai PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2019, Terminal Indihiang ditetapkan sebagai terminal tipe A—seharusnya menjadi pusat operasional bus antar kota dan provinsi (AKDP/AKAP). Namun dalam praktiknya, terminal ini justru kalah ramai dibandingkan pool milik perusahaan otobus (PO) swasta, yang diduga berfungsi sebagai terminal bayangan.

“Banyak bus besar kini lebih memilih menaikkan dan menurunkan penumpang di pool, di tepi jalan, atau bahkan di depan ruko, bukan di terminal resmi,” ujar Irwan Supriadi Iwok, juru bicara Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK), Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Irwan, aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 46 dan 90, tetapi juga merusak tata kelola kota, merugikan pelaku usaha kecil di sekitar terminal, dan melemahkan kewibawaan hukum.

BACA JUGA   Pria Paruh Baya Warga Bojong Ditemukan Gantung Diri di Pintu Rumahnya

Ia mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya yang seolah membiarkan kondisi ini berlangsung. “Apakah pemerintah tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau justru sengaja memberi ruang atas nama kenyamanan publik, padahal itu adalah pembiaran pelanggaran hukum?” ungkapnya.

Irwan juga menantang transparansi legalitas pool bus swasta yang saat ini menjadi lokasi naik-turun penumpang. “Jika memang mereka punya izin, mana dokumennya? Jika tidak ada, kenapa tidak ditertibkan?”

Baginya, aturan bukan sekadar formalitas. Ia mendesak Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan aparat hukum untuk segera menertibkan aktivitas di luar terminal resmi, mengevaluasi izin trayek PO yang melanggar, dan mengembalikan fungsi Terminal Indihiang sebagai pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.

“Jika terminal bayangan terus dibiarkan, maka bukan hanya terminal yang jadi bayangan, melainkan juga pemerintahnya. Jangan biarkan hukum mati perlahan karena kompromi,” tegas Irwan menutup pernyataannya. (**)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *