Home / Berita Pangandaran / PDAM Pangandaran Belum Terima Penyertaan Modal Rp 10 Miliar, DPRD Soroti Kinerja dan Keuangan
IMG-20250518-WA0005

PDAM Pangandaran Belum Terima Penyertaan Modal Rp 10 Miliar, DPRD Soroti Kinerja dan Keuangan

Pangandaran, Tasikzone.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan entitas usaha yang dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya jelas: untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem manajemen yang terpisah dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Di Kabupaten Pangandaran, keberadaan BUMD dinilai sangat strategis. Salah satunya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabawa Mukti yang memiliki tanggung jawab utama dalam penyediaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

PDAM Pangandaran sebelumnya merupakan bagian dari Pemda Kabupaten Ciamis, dan resmi diserahkan pengelolaannya kepada Pemda Pangandaran pada tahun 2020. Penyerahan ini mencakup aset dengan nilai modal dasar sebesar Rp 40.036.008.526,08, sementara modal yang telah disetor sebesar Rp 30.036.008.526,08.

Sayangnya, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PDAM. Pasal 8 ayat (3) menyebutkan, sisa kewajiban penyertaan modal yang belum dipenuhi Pemda sebesar Rp 10.000.000.000,00. Pada ayat (4) disebutkan bahwa kewajiban tersebut akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Meski menghadapi keterbatasan fiskal, PDAM tetap dituntut untuk menjalankan operasional dan meningkatkan produktivitas demi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Menagnggapi Hal Itu, Anggota DPRD Pangandaran, Jalaludin, saat ditemui di kediamannya di Padaherang pada 16 Mei 2025, menegaskan pentingnya perhatian dan pengawasan terhadap kinerja PDAM.

BACA JUGA   Pangandaran Dilanda Krisis Keuangan: Utang Menumpuk, Gaji Terancam

“Kami memahami kondisi keuangan daerah yang masih terbatas, tapi di sisi lain, kewajiban penyertaan modal tetap harus dilaksanakan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemda,” ujarnya kepada Tasikzone.com.

Jalaludin mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Air Minum, BPR BKPD Pangandaran, dan BPR BKPD Cijulang.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Pemda akan melakukan penyertaan modal kepada PDAM sebesar Rp 10 miliar dalam bentuk setoran tunai. Rinciannya adalah : Tahun 2021: Rp 3.000.000.000, Tahun 2022: Rp 3.500.000.000 dan Tahun 2023: Rp 3.500.000.000

Namun, karena pandemi COVID-19 dan refocusing anggaran, rencana penyertaan modal tersebut belum terealisasi hingga kini.

Selain persoalan penyertaan modal, Jalaludin juga menyoroti neraca keuangan PDAM yang menunjukkan tren kerugian setiap tahunnya. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan manajemen PDAM.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan tanpa solusi, bukan tidak mungkin PDAM akan mengalami kebangkrutan. Ini sangat disayangkan. Maka dari itu, Pemda harus serius memperhatikan nasib PDAM agar bisa diselamatkan,” tandasnya. (driez)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *