Pangandaran, Tasikzone.com – Terbentuknya Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kabupaten Pangandaran beberapa bulan lalu disambut baik oleh berbagai pihak. Kehadiran lembaga ini dinilai akan memberikan dampak positif secara kultural, khususnya dalam pelestarian dan pengembangan seni serta budaya daerah.
Sebagai langkah konkret, DKD Pangandaran mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kebudayaan daerah.
Desakan ini muncul sebagai respon atas pentingnya perlindungan budaya lokal yang kian tergerus oleh arus globalisasi dan perkembangan zaman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhamad Ridwan, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DKD.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera membahas usulan Perda Kebudayaan untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Selasa, (13/05/2025)
“Kami menyadari pentingnya keberadaan Perda ini sebagai bentuk perlindungan terhadap budaya lokal. Aturan tersebut sangat dibutuhkan guna memastikan pelestarian budaya tetap berjalan beriringan dengan pembangunan daerah,”ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa Perda Kebudayaan tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum perlindungan budaya, tetapi juga sebagai instrumen edukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap warisan budaya yang dimiliki. Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini berpotensi menjadi daya tarik wisata, karena mampu memperkenalkan kekayaan budaya Pangandaran kepada khalayak yang lebih luas.
“Dengan adanya dorongan dari DKD ini, kami berharap pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap sektor kebudayaan. Kami pun berkomitmen untuk melahirkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan pengembangan budaya lokal demi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya. (driez)