Home / Politik & Hukum / Perkara Gugatan PHI, Dina cs Vs CV IJ-GJ Group Masuk Pada Agenda Pemeriksaan Berkas
IMG-20210203-WA0024

Perkara Gugatan PHI, Dina cs Vs CV IJ-GJ Group Masuk Pada Agenda Pemeriksaan Berkas

Tasikzone.com – Kantor Hukum Meiman Nanang Rukmana SH,. MH. & Rekan menerima kuasa dari Eks Karyawan CV IJGJ Group yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak.

8 Eks Pekerja CV IJ-GJ Group yang didominasi oleh driver ini awalnya telah dimediasi oleh Disnaker Kota Tasikmalaya namun pihak perusahaan enggan melaksanakan anjuran dari mediator Disnaker Kota Tasikmalaya yang amar anjurannya memenangkan hak-hak eks karyawan IJ-GJ Group.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum para pengugat membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, sidang pertama sudah dilakukan 20 Januari 2021 namun pihak tergugat (CV IJ-GJ Group) tidak hadir dalam sidang pertama dan tergugat akhirnya dipanggil lagi pada Sidang ke 2.

BACA JUGA   Periksa Dua Saksi, KPK Kembali Proses Kasus Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya Anggaran 2018

Dalam sidang ke 2, CV IJ-GJ Group ini diwakili kuasa hukumnya berjumlah 5 orang, Pada sidang tersebut masuk pada pemeriksaan berkas masing-masing pihak, yang mana kuasa hukum pihak Tergugat di persidangan akan memberikan jawabannya pada sidang ketiga (10 Pebruari 2021) atas gugatan Para Penggugat yg diwakili oleh Meiman N Rukmana, SH., MH dan Dodi Heryana, SH.

Meiman N Rukmana, SH., MH selaku kuasa hukum para penggugat menyambut baik jika kuasa hukum pihak Tergugat memberikan jawaban sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
IMG-20210203-WA0023

“dan kita pun sangat siap melakukan tanggapan atas jawaban (replik) tersebut berikut pembuktiannya sehingga keadilan buat klien kami / para pekerja dapat terwujud berupa terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaannya” pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *