Home / Opini / Usul Saran Solusi Soal Polemik Angkutan Umum di Kota Tasik
Usul Saran Solusi Soal Polemik Angkutan Umum di Kota Tasik

Usul Saran Solusi Soal Polemik Angkutan Umum di Kota Tasik

Dari : Ir Nanang Nurzamil (Tokoh Masyarakat Kota Tasikmalaya)
Dalam tulisannya di Group Facebook Menuju Tasik Hebat.

Barangkai para wargi setuju dan ada usul/saran lainnya terkait dengan polemik masalah Angkot/Ojek dengan layanan jasa Transportasi berbasis aplikasi/online

(1) Pemkot/Walikota sebaiknya segara mencabut Surat Edaran larangan Transportasi Online beroperasi di Kota Tasik, sambil menunggu adanya kepastian regulasi yg jelas sebagai payung hukum

(2) Pemkot sebaiknya tegakkan aturan yg ada kepada seluruh penyedia jasa angkutan umum, agar memenuhi standar pelayanan minimal (kalau belum bisa maksimal) kepada konsumen pengguna jasa transportasi umum, sebagaimana ketentuan yg diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015, tentang : Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

(3) DPRD dan Permerinyah HARUS segera membuat PERDA dan Perwalkot ttg STANDAR PELAYANAN MINIMAL BAGI ANGKUTAN UMUM sebagai penjabaran dari Permenhub No. PM 29 Tahun 2015

(4) Membagi Zona Trayek yg jelas dan dituangkan dalam perwalkot terkait zona trayek antara Angkot/Ojek konvensional dengan Armada Transportasi berbasis Online. Dibuat dalam bentuk peta (Peta Zona Trayek Transportasi Umum) dan disebarluaskan kepada masyarajat untuk diketahui bersama

BACA JUGA   Hari jadi Kota Tasikmalaya Harus Menjadi Momentum Refleksi dan Evaluasi

(5) pemkot beserta aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin trayek atau izin operasi bagi pemilik dan pengemudi kasa transportasi umum yg terbukti ugal-ugalan, parkir atau ngetem terlalu lama dan di sembarang tempat yg dilarang, terbukti menggunakan miras/narkoba, terbukti memungut ongkos diliar ketentuan dan berlaku tidak sopan kepada penumpang.

(6) Seluruh penyedia dan petugas armada angkutan umum di Kota Tasik, WAJIB menggunakan seragam, memiliki kartu identitas yg jelas dan dipsang pda seragam kerjanya berikut SIM, KTP dan STNK

(7) Pemkot tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi transportasi Angkot, agar jumlahnya tetap proporsional,

STOP CARA AKSI DEMO YANG MERUSAK, MEMPRIHATINKAN SEKALIGUS MEMALUKAN SEPERTI INI, MARI KITA JAGA BERSAMA KONDUSIFITAS SERTA SARANA DAN PRASARANA KOTA KITA.

Mangga kalau ada saran dan usulan yg lainnya, Insya Allah semoga dibaca dan diapresiasi oleh para pengambil kebijakan, aamiin.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *