Home / Politik & Hukum / Usai Penahanan Walikota, Koalisi Ormas LSM Desak KPK Kembangkan Kasus Suap DAK di Kota Tasikmalaya
Usai Penahanan Walikota, Koalisi Ormas LSM Desak KPK Kembangkan Kasus Suap DAK di Kota Tasik

Usai Penahanan Walikota, Koalisi Ormas LSM Desak KPK Kembangkan Kasus Suap DAK di Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Koalisi Ormas LSM Tasikmalaya akan tetap Konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi di Kota Tasikmalaya, usai terus menerus meminta kejelasan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kejelasan status hukum Walikota Tasikmalaya, kini Koalisi Ormas LSM akan mengawal kelanjutan proses hukumnya.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dengan dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Diyakini dalam kasus ini tidak hanya Walikota Tasikmalaya saja, namun ada tersangka Lain yang akan dikembangkan oleh KPK dan ini akan terus dikawal oleh Koalisi Ormas LSM Tasikmalaya.

“Biasanya kasus korupsi ini tidak dilakukan oleh sendiri, pasti dilakukan secara berjamaah. Dan ini akan menjadi konsentrasi kami selanjutnya” kata Uus Firman Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur) kepada Tasikzone.com, sabtu (24/10/2020)

Lanjutnya, Koalisi Ormas LSM akan mendesak KPK untuk bisa mengembangkan Kasus yang melibatkan Walikota Tasikmalaya.

“Saya sangat berterimakasih kepada KPK yang sudah memberikan kejelasan hukum kepada Walikota Tasikmalaya, selanjutnya akan dikawal dalam pengembangan kasus yang diyakini akan ada tersangka baru khususnya di Kota Tasikmalaya dalam kasus tersebut”tandas Andi Nugraha Ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya Koalisi Ormas LSM melakukan Pelaporan Kepada Ombudsman RI atas Kinerja KPK dalam Kasus yang melibatkan Walikota Tasikmalaya, atas respon cepat Ombudsman RI, selanjutnya meminta Penjelasan kepada Ketua Komisi pemberantasan korupsi terkait kepastian hukum Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman, permintaan Ini melalui Surat Resmi yang dilayangkan pada Tanggal 12 Oktober 2020 dengan Nomor Surat : B/1630/LM.15.K1/X/2020. Surat tersebut diterima Koalisi Ormas LSM pada selasa, 13 Oktober 2020. Sebagai tembusan dari Ombudsman RI yang sudah memberikan Surat kepada KPK.

Tidak berselang lama, usai menerima surat tersebut KPK menindaklanjuti Kasus BDB dengan memanggik dua saksi, dan hari Jumat kemarin 23 Oktober 2020 KPK menahan BDB.

Koalisi Ormas LSM ini terdiri dari Jaringan Nurani Rakyat, Pemuda Demokrat DPC Kota Tasikmalaya, FPK Publik dan Lembaga Aliansi DPC Tasikmalaya

Diketahui Walikota Tasikmalaya BBD ditahan setelah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat, 23 Oktober 2020. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dan mengumumkannya pada 26 April 2019 lalu. Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, komisi antirasuah menahan Budi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 hingga 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK.

BACA JUGA   Hj Sarimaya Tegaskan Dukung Prabowo-Sandi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun
Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2019, di Jakarta.

Dalam OTT tersebut kata Ghufron, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan 6 orang tersangka, di antaranya; Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Dalam konferensi pers, Budi juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

“Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK,” ungkap Karyoto dalam konferensi pers, Jumat, 23 Oktober 2020.

*Kronologi Kasus*

pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar.

Kemudian pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.

Karyoto menjelaskan, setelah adanya komtimen tersebut, Budi didgua memberi uang sebesar Rp200 kepada Yaya. Lantas, pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Hasil pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, Tahun Anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

Kemudian, pada sekitar April 2018 tersangka Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut. Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *