Home / Opini / Urgensi Dan Relevansi Satgas Sampah itu apa ?
PicsArt_01-17-02.07.10

Urgensi Dan Relevansi Satgas Sampah itu apa ?

Oleh : Dede Sukmajaya
Ketua LSM Pemerhati, Analisis,Kebijakan & Aspirasi Rakyat (PAKAR)

Pemerintah Kota Tasikmalaya di bawah pimpinan DR.CHEKA VIRGOWANSYAH sebagai pj.walikota Membuat gebrakan baru memulai tugasnya dengan membuat satgas sampah selain berkomentar soal Kota Tasik yang menjadi jawara termiskin se jawa barat.

Sambutan baik dari berbagai kalangan juga cukup baik ,sebabnya selama ini belum pernah ada pimpinan daerah sebelumnya melakukan gebrakan soal sampah.

Kebijakan Pj.walikota itu terlalu terburu buru dalam merumuskan dan membuat satgas sampah tersebut. Jika dilihat dari Urgensi dan relevansinya serta target dari satgas sampah tersebut apa kira kira, apakah satgas sampah ini mempunyai solusi terkait pengurangan volume sampah ?

jika tidak ada relevansinya terhadap pengurangan volume sampah lalu apa kira kira tujuan pj.walikota membuat satgas sampah.

Saya pernah menyampaikan pada saat audensi bersama dengan LPLHI KLHI Indonesia kepada PJ walikota bahwa persoalan sampah kota tasik memang sangat perlu adanya terobosan baru dari pemerintah daerah dengan target adanya pengurangan volume sampah dari setiap titik TPS dari mulai tingkat RW.

Bukan hanya sekedar membersihkan sampah di TPS TPS yang ada kemudian di angkut ke TPA, lalu setelah berada di TPA apakah ada pengelolaan disana ? Kan tidak ada.

artinya bahwa kebijakan soal pembentukan satgas sampah menurutnya kurang relevan dan tidak sifatnya tidak urgen, coba lihat saja di jawa barat apakah kota tasik menjadi kota terbanyak penghasil sampah ? Kan tidak bahkan menurut data di media lebih banyak ciamis di banding kota Tasikmalaya, dan rangking pertama penghasil terbanyak itu kota Bogor.

BACA JUGA   KELEMBUTAN

Jika saja kebijakan pj.walikota dalam membuat satgas sampah itu melibatkan berbagai eleman masyarakat tentunya banyak pula masukan masukan yang akan menjadi referensi bagi pj utk mendapatkan solusi terbaik penanganan sampah di kota Tasik ini.

Saya menilai terhadap pembentukan SATGAS SAMPAH ini hampir tidak ada relevansinya terhadap UU.32 THN 2009 dan PERDA no.7 Tahun 2012, justru yang lebih penting itu bagaimana PJ walikota melakukan pembenahan menagemen tata kelola pungutan retribusi sampah yang patut diduga banyak kebocoran sehingga tidak maksimalnya pelayanan terhdap masyarakat yang notabene membutuhkan pelayanan pengangkutan sampah secara berkala sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan yang diakibatkan penumpukan sampah dimana mana.

Sekali lagi kami bukan berarti tidak setuju pembentukan sargas akan tetapi ada yang lebih penting daripada itu salah satunya bagaimana cara mengurangi volume sampah mulai dari tingkat RW.

kemudian lakukan pembenahan tatakelola panarikan retribusi sampah sehingga Dinas Lingkungan hidup Kota Tasikmalaya dapat memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *