Home / Politik & Hukum / UMKM Tasik Dapat Perhatian Khusus, Raperda Pengembangan & Perlindungan Usaha Mikro Mulai Digelar
IMG-20200228-WA0045

UMKM Tasik Dapat Perhatian Khusus, Raperda Pengembangan & Perlindungan Usaha Mikro Mulai Digelar

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Expo Pansus Raperda Pengembangan & Perlindungan Usaha Mikro mulai digelar , hadir pasa kesempatan tersebut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Dinas UMKM, BAPPELITBANGDA, DPMPTSP, Dinas Kepemudaan Olah Raga Budaya dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Bagian Ekonomi & Bagian Hukum Kota Tasikmalaya namun ada beberapa ada halangan ngak bisa hadir

H. Murjani, SE.,MM dari komisi II fraksi gerindra waktu paripurna beberapa hari yang lalu didaulat sebagai Wakil Katua Pansus Raperda Pengembangan & Perlindungan Usaha Mikro.

“Saat ekspose tadi saya katakan bahwa lahirnya raperda ini karena kondisi Usaha Kecil yang memang perlu perhatian khusus mengingat Usaha Mikro dan kecil menengah sebagai pilar kekuatan ekonomi yang bisa mandiri” Ucap Murjani kepada Wartawan Usai Expo Pansus Raperda Pengembangan & Perlindungan Usaha Mikro

Lanjutnya, Usaha Mikro harus lebih maju dengan adanya nanti perlindungan hukum perda yang jelas dan semua pemangku kebijakan harus hadir.

Kota Tasik harus bersyukur sebagai jalur lintas selatan Prov Jawa Barat dan jabar sebagai penopang ekonomi nasional.

BACA JUGA   Siti Mufattahah Gandeng OJK Berikan Penyuluhan Tentang Investasi Bodong

“tentunya Kota tasik juga sebagai penopang ekonomi Prov Jabar karena letak strategis sebagai kota sentra perdagangan di priangan Timur. Saya yakin raperda ini akan jadi perda sehingga bisa meningkatkan dan membangkitkan ekonomi Usaha Mikro yang secara umum ekomoni kelas bawah”bebernya

Harapn besar kita ini akan mendoorng penurunan Kemiskianan yg masih di 11,6 % dan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Hari ini Pansus sudah mulai memberi contoh agar masyarakat pentingnya memakai atau mengkonsumsi produk local. Jadi tadi rapat makanan kecil yg saya sajikan adalah kue kering hasil produksi teman teman dari PKH” tandasnya

Raperda ada 12 bab dan Khusus Bab V dan VI (Penambahan Iklim usaha didalamnya ada Promosi dan Pemasaranya, Juga pengembangannya)

“adalah roh dari raperda ini yang nanti akan kita gali lagi di rapat lanjutan hari senin 2 maret 2020. Pelaku Usaha kecil sering saya diskusi bahwa Produk sudah ada dan banyak pingin diberi marketnya yang jelas” pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *