Home / Kiprah Pemerintah / TPT RS Purbaratu Ambruk, Konsultan Perencana, Pengawas dan Kontraktor Pelaksana Dapat Dijerat Pidana dan Denda
Apa Kabar Anggaran Penanggulan Covid-19 Kota Tasikmalaya

TPT RS Purbaratu Ambruk, Konsultan Perencana, Pengawas dan Kontraktor Pelaksana Dapat Dijerat Pidana dan Denda

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Jika terbukti bedasarakan hasil pemeriksaan tim ahli bahwa bangunan TPT RS Purbaratu yang ambruk tersebut memang tidak ada pondasinya, maka berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, para pihak yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut, bisa dijerat pidana bukan hanya perdata.

Dikatakan Ir Nanang Nurjamil MM kepada tasikzone.com melalui pesan Whatsappnya, Senin (22/11/2020)

“ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 60 Ayat (1) UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pihak perencana, pengawas dan pelaksanaan pekerjaan termasuk pemberi kerja (PPK) ? proyek RS Purbaratu wajib memperbaiki dan membayar ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan akibat kegagalan bangunan TPT tersebut”Kata Kang Jamil

“jika tidak maka ketiganya bisa dikenai denda dan pidana kurungan antara 1 s/d 3 tahun tergantung besaran dampak dan kerugian yang ditimbulkan. Meskipun bangunan tersebut kini sedang diperbaiki tidak serta merta mengugurkan hukum denda ganti rugi kepada pihak yang terkena dampak dan pidananya”pungkasnya

BACA JUGA   Komda Lansia, Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Lansia

Semoga kejadian ambruknya TPT RS Purbaratu ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar kedepan pembangunan harus lebih memperhatikan aspek kualitas, sesuai spesifikasi yang direncanakan konsultan, bagi konsultan pemgawasa juga harus benar secara ketat mengawasai pekerjaan dilapangan.

“bagi pemberi kerja dan LPSE dalam hal ini instansi pemerintah supaya lebih selektif dalam memilih konsultan dan kontraktor pelaksana, jangan cuma terpenuhi syarat di dokumen lalu dia menjadi pemenang lelang, lakukan juga klarifikasi faktual untuk membuktikan kesesuaian antara dokumen adminsitrasi yang disampaikan dalam penawaran dengan fakta di lapangan”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *