Home / Kab. Tasikmalaya / Tower Liar Kembali Menjamur Di Kabupaten Tasik, Warga Tuntut Pol PP Bertindak
Tower Liar Kembali Menjamur Di Kabupaten Tasik

Tower Liar Kembali Menjamur Di Kabupaten Tasik, Warga Tuntut Pol PP Bertindak

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Pendirian pembangunan Tower di kp.Nangorak RT.13/RW 06 desa jayamukti kecamatan Leuwisari kabupaten Tasikmalaya diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, hal itu di ungkapkan oleh ketua OKP Brigez kabupaten Tasikmalaya Dadan Jaenudin di dampingi ketua umum Forum wartawan Singaparna (Forwasi) Joko Sriyanto dan sejumlah anggota Gibas PAC Leuwisari dan pemuda Pancasila di gedung Bupati Rabu (5/4/2017).

Dadan menambahkan kami sudah investigasi atau mengkroscek ke dinas terkait, katanya pendirian pembangunan Tower tersebut belum mengantongi izin, tetapi ironisnya Tower tersebut sudah hampir selesai tinggal nunggu operasi. dan uang kompensasi yang diberikan kepada warga masyarakat baik yang ada dalam radius maupun yang ada diluar radius itu tidak jelas.

BACA JUGA   Kades Di Tasik Ikuti Sosialisasi Program Pamsimas

“kami menuntut satpol PP sebagai penegak perda untuk melakukan penindakan terhadap Tower liar tersebut, tetapi selama ini pihak satpol PP belum melakukan apa apa”ungkapnya.

Lanjut dadan, Dan anehnya Tower tersebut tidak ada yang tau persis milik PT.apa dan milik siapa, Saat tasikzone mau mengkonfirmasi masalah tersebut baik PLT kadis Satpol-PP atau Kabid penegak perda(Gakda)sedang tidak ada di dalam ruangan menurut salah satu staf lagi pada keluar katanya.

“masyarakat sudah resah, bukan nya masyarakat tidak bisa memberhentikan atau menyegel Tower siluman tersebut, tetapi itu kan ranahnya Satpol-PP sebagai penegak perda”tandasnya. (Pih)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *