Home / Kab. Tasikmalaya / Tidak Hadir Dipersidangan, BBWS Dianggap Pengecut
IMG-20180705-WA0000

Tidak Hadir Dipersidangan, BBWS Dianggap Pengecut

Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – Warga terdampak Pembangunan Bendungan Leuwikeris kembali memasuki babak baru, kali ini para warga terdampak menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Kuasa Hukum Dani Safari Effendi SH dkk, merupakan kuasa hukum dari seluruh warga terdampak pembangunan Leuwikeris mengatakan Pada sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara : 38/PDT.G./2018/PN.TSM di Pengadilan Tasikmalaya Rabu 4 Juli 2018, Seharusnya para pihak Tergugat KJPP Adnan Hamidi – BBWS dkk dan Para Turut Tergugat termasuk Presiden RI wajib hadir karena Realaas Pengadilan sudah dikirimkan Kepada Pihak Tergugat dan Para Turut Tergugat,

“untuk Presiden RI sudah diterima oleh Staf Kepresiden RI ditandatangani dan di stempel Pihak Istana”,ungkap Dani.

Lanjut Dani, bila pihak tergugat tidak hadir maka putusan harus Verstek yang artinya kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan

BACA JUGA   Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

“Sehubungan dengan tidak hadirnya para pihak tergugat dan turut tergugat, maka Sidang diundur tertanggal 1 Agustus 2018″tambah Pengacara Muda ini

Sementara itu Perwakilan Penggunggat Iwan Muhyidin CS didampingi Heri Ferianto menegaskan, Tidak hadirnya para tergugat dan turut tergugat adalah satu bukti bahwa mereka tidak kooperatif dan seolah ketakutan.

“Padahal dari KJPP dan BPN tadi sudah kelihatan ada di Pengadilan tetapi persidangan mereka tidak ada. Intinya para tergugat ini pengecut alias NGEUPER”ucap Iwan

Iwan menambahkan Kami ini berjuang sebagai pemilik lahan untuk menuntut hak karena para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses ganti rugi tanah kami sehingga terjadi penentuan harga secara sepihak secara tidak layak dan tidak adil. Pungkas Iwan.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *