Home / Politik & Hukum / Tidak Dihadirkan Saksi Korban, Penasehat Hukum Menduga Persidangan Seakan Dipaksakan
IMG-20190930-WA0087

Tidak Dihadirkan Saksi Korban, Penasehat Hukum Menduga Persidangan Seakan Dipaksakan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Proses hukum sidang kasus dugaan penggelapan penipuan yang melibatkan P sebagai terdakwa, terus bergulir. Saat ini sudah memasuki masa persidangan ke empat, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Senin (30/09/2019).

Penasehat Hukum, terdakwa Damas SH, dan didampingi Agus Rajasa SH mengaku kecewa mengingat ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan atau dipenuhi dalam proses persidangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-poin yang tidak dipenuhi tersebut, diantaranya, pihak Pengadilan tidak menghadirkan saksi-saksi dari korban yang ada di berkas perkara tanpa alasan yang jelas, sehingga hakim dalam kasus ini diduga telah melanggar KUHAP Pasal 160 ayat 1 huruf C perihal menghadirkan saksi yang ada di berkas perkara.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hakim wajib mendengarkan saksi baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa, dan ini seakan-akan jalannya persidangan ddipaksakan”ucap Damas kepada awak media, usai melaksanakan persidangan.

Lanjut Damas, kejadian tersebut menggambarkan telah terjadi suatu proses peradilan di Tasikmalaya yang tidak fair terhadap kliennya.

terdakwa P yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kasus penggelapan penipuan sesuai pasal 372 jo 378.

Namun, kata Damas, dalam bukti-bukti persidangan baik yang dijelaskan oleh beberapa orang saksi yang hadir, kemungkinan kasus tersebut bukan termasuk ke dalam kasus pidana karena tidak memenuhi unsur penipuan.

BACA JUGA   Dilantik, SK Langsung Digadaikan Ke Bank

“Menurut kami disini hanya wanprestasi, karena adanya suatu jajni dari saudara P untuk melakukan hubungan kerjasama dengan ‘I’ yang akhirnya saudara P mengalami kerugian usaha, sehingga ini seharusnya masuk ke dalam hukum acar perdata bukan masuk ke ranah hukum acara pidana,”beber Damas

Dalam persidangan, menurut Damas Majelis hakim langsung melakukan pemeriksaan terdakwa padahal dirinya sebagai penasehat hukum sudah melakukan intruksi untuk menghadirkan saksi berinisial ‘I’ karena saksi pelapor dan Saksi yang merupakan Pejabat Pemkab Tasik, namun intrufsi ditolak karena dengan alasan itu kewenangan jaksa.

“Karena masih belum ada putusan, maka kami harap hakim bisa mendatangkan para saksi dari pihak korban,” tandasnya.

Sementara itu Istri terdakwa P, mengaku kecewa karena tidak puas dengan keputusan hakim yang tidak bisa menghadirkan saksi korban, dengan alasan Jaksa sudah cukup menghadirkam saksi.

“sehinga kasus ini tidak terbuka siapa yang bersalah. Karena saksi korban sebagai pelapor tidak dihadirkan dalam sidang, dan selanjutnya Saya ingin pengacara saya melaporkan ke komisi yudisial, kalau Saksi Korban tidak bisa dihadirkan” Ucap Mala, Istri terdakwa P.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *