Home / Kiprah Pemerintah / Terkait Penambang Pasir Ilegal, Kembali Public Center Ontrog Walikota Tasik
Terkait Penambang Pasir Ilegal, Kembali Public Center Ontrog Walikota Tasik

Terkait Penambang Pasir Ilegal, Kembali Public Center Ontrog Walikota Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Public Center Kembali melakukan audensi, Belum puas tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait Galian C Pasir Ilegal. Kali ini Public Center datangi Orang Nomor satu di Kota Tasikmalaya.

Agung Zulviana ketua Public Center kepada Tasikzone.com mengatakan masalah galian C adalah masalah klasik, dan ujungnya menjadi klise.

Dikatakannya usai menyampaikan Aspirasinya kepada Walikota Tasikmalaya, senin (04/02/2019)

Menurutnya seharusnya pemkot, aparat penegak hukum, pengusaha tambang dan masyarakat terdampak harus duduk bersama agar nanti kemudian klasiknya masalah galian C itu bisa dicari solusinya.

“Pencarian solusinya dengan konsep konsep yang instrumentalnya mengacu pada pertaturan perundang undangan yang berdasar pada perlindungan masyarakat dan pembangunannya berwawasan lingkungan”ungkap Agung

Agung menjelasjan Pada audiens yang berlangsung, Public Center menyepakati dengan Walikota yang didampingi Wakil Walikota, Sekda dan dinas PUPR akan dikedepankan solusi bersama .

BACA JUGA   Bagian Ekonomi Kumpulkan Kades Yang Nunggak Bayar Rastra

“Kita bukan hanya berbicara ilegal dan legalnya saja , tapi bagaimana ini harus menjadi rumusan bersama tentang langkah untuk mengantisifasi permasalahan yang akan terjadi di kemudian hari”bebernya

Sementara itu, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan pada prinsipnya kita menyepakati untuk mencari solusi terbaik, terkait dengan hal-hal yang perlu kita cari solusi.

“Sehingga aturan ini bisa dilaksanakan, tetapi di sisi lain berbenturan dengan kewenangan namun akan mencoba duduk bersama dari pihak pemerintah,public center, termasuk juga aparat penegak hukum dan Asosiasi penambang”jelasnya.

Sambung Budi, pihaknya menyadari ini terkait dengan kesulitan perizinan yang merupakan kewenangan provinsi di sisi lain kegiatan penambangan merupakan mata pencaharian masyarakat sekitar.

“Kita berharap ada kesepakatan bersama sehingga proses ini tidak berlarut-larut,mencari solusi yang terbaik dengan melakukan komunikasi dengan provinsi dan Kami juga melakukan evaluasi tata ruang ” keluhnya.(rian)

About admin

Leave a Reply to Anonymous Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *