Home / Politik & Hukum / Terbukti Memasukan Limbah, PT Advance Recycle Technology Bayar Denda Rp. 4 Milyar
IMG-20230216-WA0021

Terbukti Memasukan Limbah, PT Advance Recycle Technology Bayar Denda Rp. 4 Milyar

Tasikzone.com – kasus pembayaran denda dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup atas nama PT Advance Recycle Technology, secara resmi di realis oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Relis tersebut melalui siaran pers yang disebutkan bahwa pada 15 Februari 2023, PT. Advance Recycle Technology resmi telah membayarkan denda sebesar Rp.4 miliar karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa izin memasukan limbah ke media lingkungan hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Budhi Fitriadi mengatakan PT Advance Recycle Technology telah menyetorkan uang denda tersebut melalui Bank BCA KCP Citra Towers Jakarta di Citra Towers North Tower Lt.01 No. Unit 01 /GFJI. Benyamin Suaeb Kavling A6, Kecamatan Kemayoran DKI Jakarta.

BACA JUGA   Kapolres Tasikmalaya Tampung Keluhan Tokoh Masyarakat Kampung Naga

kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:1606/PID.B/LH/2022/PN TNG.

Budhi menerangkan penyetoran tersebut telah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dilakukan oleh General Manager PT Advance Recycle Technology bernama Jumanti Dịajaprana.

“Artinya denda ini sudah sesuai dengan ketuk palu hakim di PN Tangerang,”katanya.

Budhi memaparkan PT Advance Recycle Technology terbukti melanggar Pasal 105 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU R.I 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 106 jo Pasal | 118jo Pasal 119 UU R.I. No. 32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *