Home / Kiprah Pemerintah / Sudah Dilarang, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah ‘Keukeuh’ Angkat Tenaga Sukwan
Sudah Dilarang, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Keukeuh Angkat Tenaga Sukwan

Sudah Dilarang, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah ‘Keukeuh’ Angkat Tenaga Sukwan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pemerintah Pusat sudah melarang adanya perekrutan tenaga Sukarelawan (Sukwan) untuk ditempatkan diberbagai intansi pemerintahan, namun tidak jarang beberapa Intansi secara sembunyi merekrut tenaga sukwan tersebut guna untuk menutupi semua kebutuhan intansi.

Akan tetapi Pemerintah Daerah pun memberikan peluang kepada Intansi Pemerintahan untuk menambah Pegawai dengan cara Pegawai Harian Lepas yang dikontrak dengan memberikan upah Harian dan tidak terikat, itupun diintnasi yang memang sangat dibutuhkan tenaga lebih.

Namun ada salah satu dinas yang memang tidak membutuhkan Tenaga lebih, dan dikerjakan oleh PNSpun cukup. Namun anehnya Dinas Ini kekeh merekrut tenaga Sukarelawan Tanpa diketahui oleh Badan Kepegawaian Daerah.

Dinas ini bernama Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah diketahui didinas ini merekrut tenaga Sukarelawan yang tidak diketahui BKKPD, seperti dikatakan Dimas Kepala Bidang pembinaan data informasi dan formasi pas BKKPD Kota Tasikmalaya.

Bahakan menurut Dimas dirinya mengetahui Dinas tersebut mengangkat tenaga sukwan dari pihak tertentu

“Terkait dengan pengangkatan tenaga sukwan di dinas perpustakan dan arsip kita tidak terinformasikan kalau dinas tersebut mengangkat tenaga sukwan, bahkan Kita tahu info itu dari pihak tertentu kalau pihak dinas sudah mengangkat tenaga sukwan kita juga tidak mengetahui sumber gajinya sari APBD atau bukan”beber Dimas kepada tasikzone.com diruangkerjanya, rabu (21/11/2018)

BACA JUGA   Diskominfo Kota Tasik Gelar Pertemuan Kemitraan Dengan Media Massa

Dimas menjelaskan Terkait dengan pengangkatan tenaga sukwan sudah mengacu ke peraturan yang ada di PP 48 tahun 2005. Pada bulan november 2005 pejabat pengangkatab pegawai tidak boleh mengangkat sukwan atau sejenisnya.

“Dikota Tasik sudah ditindaklanjuti oleh surat edaran walikota tasik tahun 2008 tidak diperkenankan mengangkat sukwan, untuk Tahun 2018 sebagai penegasan ini kita sudah membuat konsep kepada skpd untuk tidak mengangkat sukwan yang akan disebar kembali ke tiap SKPD yang ada di Kota Tasik”jelas Dimas

Sementara itu saat wartawan tasikzone.com akan meminta kejelasan kepada Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah, semua pejabat disana tidak ada. Menurut Sopir Perpus Keliling para pejabat disana lagi di Bandung.(rian/ded)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *