Home / Pendidikan / Sudah Dapat NUKS, Badriah Tidak Kunjung Diangkat Jadi Kepala Sekolah
IMG-20200304-WA0091

Sudah Dapat NUKS, Badriah Tidak Kunjung Diangkat Jadi Kepala Sekolah

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang calon kepala sekolah yang sudah mendapatkan nomor unik kepala sekolah (NUKS) tapi tidak diangkat dengan alasan sudah lanjut usia kasubag tu UPTD TK, SD, Kecamatan Singaparna Rony membenarkan bahwa H Badriah guru SD 3 cintaraja sampai saat ini tidak di angkat dengan alasan usianya sudah lebih dari 56 tahun.

“sesuai dengan Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepsek,usianya maksimal 56 tahun sedangkan Bu Badriah pada waktu ada pengangkatan awal tahun 2020 usia nya 56 tahun 8 bulan”kata Rony.

Padahal sebelumnya ia mengajukan Bu Badriah untuk menjadi kepala sekolah di SD 1 Cikunten dengan nomor urut 1 di kecamatan Singaparna, namun 4 hari sebelum pengangkatan ada informasi akan di batalkan dengan perberlakuan Permendikbud no 6 tahun 2018.

“Kami juga sangat kecewa, karena pemberlakuan aturan tersebut sangat mendadak mungkin kurang sosialisasinya”kata Rony.

Sementara itu menurut Hj Badriah ketika di temui Tasikzone.com Rabu (04/3/2020) mengatakan bahwa dirinya merasa sedih dan kecewa tidak di angkat menjadi kepala sekolah, beban moral dan moril kami tanggung sendiri.

dirinyapun sadar mungkin ini sudah nasibnya. Badriah sedikit bercerita sambil menangis terbata bata ia menceritakan perjuangan ikut pelatihan Calon Kepala Sekolah. Waktu itu meninggalkan adik kandungnya yang sedang terbaring sakit di rumah sakit, untuk persentasi Calon Kepala Sekolah
yang akhirnya adiknya meninggal dunia.

“rasanya perjuangan kami sia- sia dan penuh luka yang mendalam apabila mengingat kejadian tersebut, kami juga terus bertanya dan memperjuangkan nasib kami bahkan kalau tidak ada solusi sampai akhir Maret ini kami akan mengembalikan NUKS ke solo, kami ingin tetap jadi guru walaupun ada yang menawari jabatan lain sebagai UPTD”beber Badriah

BACA JUGA   Walikota Tasik Tegaskan Penerimaan Siswa Baru Tidak Ada Titip Menitip

Lanjutnya, tidak diangkatnya Jadi Kepala Sekolah bukan dirinya saja yang dirugikan namun negara juga dirugikan karena Diklat pada Waktu itu dibiayai Oleh Negara.

“Sebelum mengembalikan NUKS tentu saja saya tidak akan melangkahi saya akan minta izin dulu kepada pa kadis, pa sekda dan pejabat lainya karena tata krama itu penting, disisi lain saya menerima konsekwensi dari regulasi yang tercantum dalam permendiknas no 6 tahun 2018 jika regulasi tersebut betul betul pelaksananya di laksakan di Kabupaten Tasik sesui dengan tanggal diterbitkannya permendiknas tersebut berarti saya tidak ditakdirkan menjadi kepala sekokah”jelas Badriah

Badriah Sadar atas insident ini dirinya tidak akan menyalahkan siapapun, diyakini mereka (pemangku kebijakan) lebih paham dan lebih tahu tentang perundang undangan serta mengetahui konsekwensinya jika hal tersebut dilanggar.

“saya hanya minta kepada pemangku kebijakan tolong ditinjau kembali pelaksanaan permendiknas nomer 6 tahun 2018 di kab tasikmalaya, dan jika akhir maret tidak ada kejelasan maka saya akan mengembalikan NUKS yang telah saya peroleh dengan susah payah ke LPPKS, karena untuk apa disimpan karena tidak bisa digunakan”pungkasnya

Sementara itu salah seorang pengurus PGRI kec singaparna mengatakan bahwa kejadian tersebut memang betul adanya,Permendiknas no 6 tahun 2018 itu berlaku sejak di undangkan 9 April tahun 2018, pada Agustus tahun 2018 ada pengangkatan kepala sekolah yang umurnya lebih dari 56 tahun.

“harusnya bisa, sedangkan kenapa ini tidak bisa, terus seandainya Bu Badriah di angkat ada yang dirugikan tidak”singkatnya.(ded/sur)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *