Home / Politik & Hukum / Suami Di Kota Tasik Dinilai Setia, Izin Poligami Di Pengadilan Agama Belum Laku
Suami Di Kota Tasik Dinilai Setia, Izin Poligami Di Pengadilan Agama Belum Laku

Suami Di Kota Tasik Dinilai Setia, Izin Poligami Di Pengadilan Agama Belum Laku

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bila Seorang Istri dinilai tidak bisa melayani lagi seorang suami baik secara Lahir maupun Bathin. Kali ini Suami bisa mengajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.

Dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dra. Hj. Norhayati MH kepada wartawan, selasa (29/01/2019) usai melaksanakan kegiatan Zona Integritas.

“dikota Tasikmalaya yang mengajukan Izin Berpoligami belum banyak”ungkapnya.

Lanjut Norhayati, Mengacu UU no 1 tahun 1974 diperbolehkan apabila memenuhi syarat syarat salah satunya apabila Istri tidak bisa melayani suami.

“Salah satu ruang peradilan untuk bisa mengizinkan Poligami, apabila istri tidak bisa melayani suami dan istri mengizinkan untuk berpoligami”tandasnya.

BACA JUGA   Pengrajin Batik Dukung Penuh, Anton Charliyan Jadi Gubernur Jabar

Dari data Tahun 2018 Pengajuan Izin Berpoligami baru ada 4 Perkara Pengajuan dari 4 itu hanya 3 yang dikabulkan untuk Izin Berpoligami.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *