Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Bila Seorang Istri dinilai tidak bisa melayani lagi seorang suami baik secara Lahir maupun Bathin. Kali ini Suami bisa mengajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
Dikatakan Ketua Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dra. Hj. Norhayati MH kepada wartawan, selasa (29/01/2019) usai melaksanakan kegiatan Zona Integritas.
“dikota Tasikmalaya yang mengajukan Izin Berpoligami belum banyak”ungkapnya.
Lanjut Norhayati, Mengacu UU no 1 tahun 1974 diperbolehkan apabila memenuhi syarat syarat salah satunya apabila Istri tidak bisa melayani suami.
“Salah satu ruang peradilan untuk bisa mengizinkan Poligami, apabila istri tidak bisa melayani suami dan istri mengizinkan untuk berpoligami”tandasnya.
Dari data Tahun 2018 Pengajuan Izin Berpoligami baru ada 4 Perkara Pengajuan dari 4 itu hanya 3 yang dikabulkan untuk Izin Berpoligami.(rian)