Home / Opini / Status Tersangka Walikota Harus Disikapi Secara Objektif Dan Normatif
Status Tersangka Walikota Harus Disikapi Secara Objektif Dan Normatif

Status Tersangka Walikota Harus Disikapi Secara Objektif Dan Normatif

Oleh : Ir Nanang Nurjamil MM

Dalam menyikapi permasalahan hukum harus kembali pada fakta dan norma hukum yang berlaku, bukan kepada isu atau opini pribadi yang cenderung subjektif tanpa didukung oleh ketentuan hukum.

Berdasarkan ketentuan hukum, Seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana bisa saja tidak ditahan, jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sedangkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP tersebut, menyatakan bahwa : penahanan kepada seorang tersangka hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Lalu berapa lama Ancaman Hukumannya untuk tersangka pelaku tindak pidana Gratifikasi? Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA   Menilai Sosok H Azies Rismaya Mahpud

Jadi, sekarang silahkan simpulkan oleh publik secara objektif berdasarkan pada ketentuan hukum tersebut, apakah walikota Tasikmalaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, seharusnya ditahan atau tidak ?

Kalau Secara pribadi, baik sebagai warga masyarakat Kota Tasikmalaya maupun sebagai sahabatnya beliau, tentu saya berharap walikota bisa bebas dari segala tuntutan hukum, agar bisa menuntaskan program-program kepemimpinnya, janji-janji politiknya kepada masyarakat sampai selesai, tetapi kembali lagi yang saya sampaikan : setiap ada fakta peristiwa hukum, tentu ada prosedur dan ketentuan hukum yang harus dijalani sebagai sebuah konsekuensi pertanggungjawaban.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *