Home / Sosial & Budaya / SPSI Bentuk Posko JKN-KIS BPJS Kesehatan
SPSI Bentuk Posko JKN DAN KIS

SPSI Bentuk Posko JKN-KIS BPJS Kesehatan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesiapan seluruh stackholder penunjang dalam mewujudkan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang dicanangkan tercapai pada tahun 2019, mengalami banyak kendala dan permasalahan terutama dalam pelayanan terhadap peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Sebagai salah satu bentuk pengabdian bagi seluruh rakyat, maka PD SP KEP SPSI Jawa Barat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Divre IV Jawa Barat mencoba meminimalisir permasalahan tersebut dengan membentuk Posko JKN-KIS BPJS Kesehatan yang tersebar dari mulai tingkat propinsi sampai ke tingkat Kota/Kabupaten.

Khusus untuk wilayah Kota Tasikmalaya, silahkan sampaikan permasalahan yang terjadi dalam pemamfaatan layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan melalui Group WhatsApp di bawah ini (untuk disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya, agar segera ditindaklanjuti). Silahkan klik disini

Dikatakan erros rosid Sekjen SPSI Kota Tasikmalaya kepada tasikzone.com, menurutnya hak tersebut merupakan salah satu upaya Mengatasi Keluhan Layanan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA   Katar Riungasih Berikan Santunan Kepada Jompo dan Anak Yatim

“Ruangan Penuh. ini adalah salah satu alasan yang sangat sering diterima ketika peserta BPJS Kesehatan harus dirawat inap. Jika alasan ini muncul ketika peserta BPJS mau dirawat inap, untuk memastikan bahwa ruangan benar-benar penuh, minta pernyataan tertulis dari fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa ruangan penuh.”

Seoain itu juga ada alasan Obat tidak tersedia dan kita disuruh mencari di luar. alasan ini juga merupakan keluhan yang sangat sering kita dengar dari peserta BPJS yang memanfaatkan haknya untuk berobat.

Penyediaan obat sesuai standar BPJS adalah salah satu point kesepakan antara BPJS Kesehatan dengan pihak Fasilitas Kesehatan, sehingga apabila pihak Fasilitas Kesehatan menyatakan bahwa obat tersebut tidak tersedia, berarti yang memiliki kewajiban untuk menyediakannya adalah pihak Fasilitas Kesehatan. Apabila memang tidak tersedia, bisa juga dengan mendapatkan obat di Apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS, tandasnya. (rian)
P

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *