Tasikmalaya, tasikzone.com – kesbangpol kembali mengadakan sosialisasi perda tata nilai No 7 Tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yg religius, kali ini yang menjadi peserta sosialisasi para Ketua Rukun Warga (RW) se-Kota Tasikmalaya. Acara yang dibuka oleh Sekda Kota Tasikmalaya H I S Hidayat ini bertujuan agar perda Tersebut bisa diketahui oleh para ketua RW dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Kota Tasimalaya “bapa-bapa sudah dibekali lampiran Perda Tata Nilai dan mudah-mudahan bisa menjadi pedoman untuk dilasanakan dalam kehidupan se hari hari”ungkapnya.
Sekda mengungkapkan 10 Prinsip Dasar Perda Tata Nilai di antaranya :
1.Wajib Melaksanakan ajarang agamanya Masing-masing.
2.Menyeru Kepada Kebajikan dan mencegah perbuatan tercela.
3.Menjaga kerukunan hidup antar pemeluk agama,etnis dan golongan.
4.Hak untuk beribadah menurut keyakinan agama masing-masing.
5.Memberikan kesempatan kepada pegawai/karyawan untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.
6.Menyediakan sarana ibadah yang layak.
7.Kegiatan perekonomian menerapkan prinsip jujur,adil dan persaingan sehat.
8.Diutamakan menggunakan sistem ekonomi syariah.
9.Pengembangan Pendidikan agama.
10. Wajib Berpakaian Sopan dan sesuai dengan norma kesopanan masyarakat.