Home / Politik & Hukum / SK Pengunduran Diri Dewan Harus Sudah Diterima 60 Hari Setelah Penetapan Paslon
Ketua KPU Kota Tasik Dr. Cholis

SK Pengunduran Diri Dewan Harus Sudah Diterima 60 Hari Setelah Penetapan Paslon

Tasikmalaya, TZ – Surat Pengunduran Diri Bagi Anggota Dewan yang akan mencalonkan sebagai Walikota Atau Wakil Walikota Tasikmalaya, harus sudah diterima Maksimal 60 Hari setelah Penetapan Pasangan Calon, Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Dr. Cholis Mukhlis saat ditanya Wartawan di sela sela Acara, Rapat Kerja Sosialisasi Pendaftaran Pasangan Calon. Selasa (07/09/2016) di Hotel City.

Menurut cholis ada 3 Tahapan Anggota Dewan dalam melaporkan surat pengunduran dirinya di keanggotaan Legislatif “Surat Pengusulan pengunduran diri, dan surat Penerimaan Pengunduran diri dari Pimpinan itu Harus Masuk Pas Pendaftaraan Pasangan Calon. Adapun SK Pengunduran Diri nantinya harus masuk maksimal 60 hari setelah penetapan pasangan calon”jelasnya.(doel)

BACA JUGA   Exponen Partai Gerindra Kabupaten Tasik Dukung Pasangan Iwan-Iip

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *