Home / Kiprah Pemerintah / Sewa Rumah Pejabat Habiskan Setengah Miliyar, Netizen : Cermati Renovasi & Tambahan Bangunan
Sewa Rumah Pejabat Habiskan Setengah Miliyar, Netizen Cermati Renovasi dan Tambahan Bangunan

Sewa Rumah Pejabat Habiskan Setengah Miliyar, Netizen : Cermati Renovasi & Tambahan Bangunan

Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – Penyediaan Sewa Rumah Jabatan Walikota Tasikmalaya, Wakil Walikota Dan Sekretaris Daerah yang memakan anggaran Sampai Setengah Miliyar Pertahunnya Ini menuai berbagai Tanggapan Komentar dari Netizen di Media Sosial Facebook.

Diberitakan sebelumnya Sewa Rumah tersebut diatur dalam Perwalkot nomor 012.1/kep.453-pem/2016 tentang biaya sewa rumah dinas beserta perlengkapannya bagi jabatan Walikota Wakil dan sekretaris daerah. Hal tersebut dikatakan Kasubag rumah tangga Bagian Umum Setda Kota Tasikmalaya Bayu Adhy Permana kepada tasikzone.com Rabu (03/10/2018) diruangkerjanya

“Untuk Sewa Rumah Pak Wali Rp. 15.400.000,-. Pa Wakil Rp.14.200.000,- dan Pa Sekda Rp. 13.000.000,- dalam per bulannya”ungkapnya.

Jadi untuk Satu Tahun Sewa Rumah Walikota Tasikmalaya Rp.184.000.000 Dan Wakil walikota Rp.170.400.000 serta Sekda Rp. 156.000.000

Berikut Komentar Netizen di Media Sosial Facebook.

Akun Facebook yang bernama ‘R Yudi Mekos’ berkomentar Kapan Kota Tasik akan memiliki Rumah Dinas

“Iraha kota bade gaduh rumdis walikota, wawakil sareng sekda atuh nya ???? Bono drhm pribadi oge sewa na mani awis kitu gening nya ????”tulisnya

Sementara itu Netizen bernama Akun
‘Teteng Rendika’ berkomentar tidak ada ketulusan, kalau memang ada rasa ketulusan mengabdi tidak akan ada Sewa Rumah

BACA JUGA   Keluarga Pasien Keluhkan Dugaan Praktek Calo Pengambilan Nomor Antrian Di RS SMC

“berarti can aya rasa tulus anu bener bner nya kang akang, da meren lamun tulus ngabdi mah moal aya basa kudu di sewa ai ges mampu gaduh mah kantun calikan w ny,”tulisnya

Semntara akun Facebook bernama ‘Lili Tarli’ berkomentar yang penting Sewa Rumah tersebut sudah sesuai Perda, namun menurutnya ada yang harus dicermati adanya Renovasi atau penambahan bangunan baru dirumah sendiri yang disewa,

“Yang penting sesuai perda, yang harus dicermati adalah adanya renovasi atau penambahan bangunan baru di rumah sendiri yang disewa dengan dibiayai dari apbd ini dilarang, inspektorat berani tidak memeriksa ! Bpkp ? Silahkan Lsm dan Wartawan di Kritisi !”tulisnya.

Akun facebook bernama ‘Mulya Asep’ lebih berkomentar kalau ada uang sewa menurutnya jangan rumah pribadi yang disewakan namun harus milik orang lain.

“Kalau memang ada uang sewa, seharusnya bukan rumah hak milik pribadi di sewa, akan tetapi harus rumah orang lain..mending di alokasikan untuk orang yg tidak mampu..”tulisnya.(ded/rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *