Home / Politik & Hukum / Sengketa Lahan Mega Proyek Bendungan Leuwikeris Berlanjut Sampai Mahkamah Agung RI
IMG-20191027-WA0029

Sengketa Lahan Mega Proyek Bendungan Leuwikeris Berlanjut Sampai Mahkamah Agung RI

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Warga terdampak pembebasan lahan mega proyek nasional bendungan leuwikeris terus lakukan upaya perlawanan. Saat ini warga tengah menempuh upaya Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 357/PDT/2019/PT.BDG.

Permohonan Kasasi sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kamis 24 Oktober 2019 oleh kuasa hukum “DANI SAFARI EFFENDI SH dkk.

Saat dikonfirmasi awak media, Heri Ferianto(Koordinator Warga) angkat bicara, menurutnya warga akan terus melakukan upaya perlawanan sampai titik darah penghabisan. Warga menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya (tingkat pertama) dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung (tingkat banding) keduanya tidak memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara.

“Sejak terbitnya putusan tingkat pertama hingga putusan banding, warga mengendus adanya dugaan pesanan di dalam kedua putusan tersebut. Pasalnya isi kedua putusan tersebut dinilai tanpa mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta yang ada” Ucap Heri

Lanjut Heri, Tidak pernah hadirnya “KJPP Adnan Hamidi & Rekan (Appraisal)” sejak awal persidangan tanpa alasan yang jelas dan sudah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir “seolah telah melecehkan marwah pengadilan” dan secara hukum “jika tidak hadir dan memberikan jawaban atau bantahan maka dianggap menerima”, akan tetapi hal itu tidaklah dijadikan pertimbangan oleh Majelis.

*hasil pemeriksaan setempat yang cukup menguatkan bukti-bukti gugatan, itupun tidak dijadikan pertimbangan. Kemudian, Bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan undang undang serta bukti-bukti perbuatan melawan hukum lainnya yang kami sajikan dalam persidangan, itupun sama tidak dijadikan pertimbangan” Jelas Heri.

Kemudian, Kesaksian Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang memberikan keterangan secara jelas dan gamblang, sama sekali tidak ditanggapi dan dijadikan pertimbangan oleh majelis.

BACA JUGA   Ribuan Warga Sambut Anies Baswedan Di Pondok Pesantren Cipasung

Semuanya dalil, keterangan saksi dan alat bukti kami terbantahkan oleh kebohongan saksi dari Tergugat yang keterangannya mengada-ada dan kontradiktif dengan fakta sebenarnya. Pertimbangan majelis diduga cenderung mengarah pada dalil-dalil bantahan para Tergugat yang notabene berdalih sudah membayar ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Appraisal. Sedangkan faktanya Appraisal yang ditunjuk menjadi penilai ganti kerugian tersebut TIDAK BERIZIN alias BODONG. Jadi, pertimbangan hukum dalam putusan tersebu kami anggap keliru karena majelis telah menganggap legal terhadap proses pengadaan tanah terutama penilaian ganti kerugian yang cacat syarat dan melanggar undang undang. Majelis menganggap sah KJPP Adnan Hamidi & Rekan sebagai penilai meskipun tidak berizin karena menurut majelis hal itu tidak dapat menggugurkan proses penilaian ganti kerugian dan pembayaran ganti kerugian.

“Kalau bicara soal pembayaran, ya kami akui memang sudah terjadi pembayaran. Tapi yang kami gugat disini bukan soal sudah dibayar atau belum dibayar, yang kami gugatkan adalah perbuatan melawan hukumnya. Karena dalam proses pembebasan lahan milik kami tidak ada keterbukaan informasi, tidak ada musyawarah, adanya tekanan secara psikis, munculnya rekening siluman atas nama para pemilik tanah secara tiba-tiba tanpa konfirmasi, adanya Tanah Negara yang dimasukan ke dalam daftar nominatif dan diatasnamakan seseorang, serta adanya dugaan KONGKALINGKONG dengan meminjam bendera KJPP Bodong agar nilai harganya bisa disunat secara berjamaah…!! Semua itu jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada salah satunya yaitu “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum” Beber heri.(pih)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *