Home / Peristiwa / Sempat Buron, Pelaku Aniaya Teman Perempuan Kini Diamankan Polisi
IMG-20230222-WA0031

Sempat Buron, Pelaku Aniaya Teman Perempuan Kini Diamankan Polisi

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Didasari karena Dendam dan ingin menguasai HP, seorang Pria Di Padakembang Nekad Aniaya Teman Perempuannya sendiri hingga Bersimbah Darah.

Kejadiannya terjadi Nopember Lalu, Pelaku Berinisial EA (21) menghajar Korban Perempuan berinisial PP (24), asal Sindangjaya Singaparna, pada waktu itu Korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah SMC dalam keadaan tak sadarkan diri. Korban alami luka di kepala dan wajah.

Pelaku Sempat melarikan diri ke Subang beberapa bulan, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Leuwisari dan Polres Tasikmalaya, Selasa (21/2/23). pelaku akui nekad aniaya korban gara gara ingin menguasai HP miliknya, serta pelaku juga dendam terhadap korban yang dianggap turut campur dalam rumah tangga pelaku.

“Kejadianya ini malam hari pas November lalu, dan korban sampai dilarikan ke Rumah Sakit Daerah untuk mendapat penanganan medis, di tengah jalan korban dicekik dan dipukul dibagian wajahnya oleh pelaku sampai tidak sadarkan diri. Kemudian barang berharga milik korban, seperti handphone dan uang diambil oleh pelaku” kata AKBP Suhardi Heri Heryanto, Kapolres Tasikmalaya, Rabu (22/02/2023)

Modus operandi, pelaku menjemput korban untuk menemui temannya, namun di pertengahan jalan tersangka memberhentikan sepeda motornya.

BACA JUGA   Spanduk Pengingat Kepala Daerah Masih Berstatus Tersangka Dicabut Oleh Orang Tidak Dikenal

lalu turun dari sepeda motor untuk menelpon temannya. Pelaku kemudian berbalik mencekik leher korban, lalu membantingnya ke jalan, setelah itu pelaku memukul wajah korban, sampai tidak sadarkan diri. 

“tersangka langsung membawa kabur handphone dan uang milik korban, dan kabur dengan membawa sepeda motor nya sendiri. Motifya dendam dan ingin kuasai harta benda korban,” tambah Suhardi.

“Korban dengan pelaku, awalnya berkenalan di media sosial. Namun setelah kenal, pelaku nekat mencuri handphone korban, namun karena memang handphone di kunci, tidak bisa di pakai, lalu dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,”tambah Suhardi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, dua buah plat nomor, dan satu buah dus I-Phone 7 plus.

Irosninya lagi, handphone milik korban dibuang ke sungai karena tidak bisa dibuka layarnya. Kunci layar gunakan jari korban. 

“Dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakan saudara nya di Desa Kamarung Kecamatan Pagadeng Kabupaten Subang. Pelaku dijerat pasal, 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” Pungkasnya. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *