Home / Politik & Hukum / Sebelum Masa Kampanye, Penertiban Alat Peraga Parpol Wewenang Pemerintah Kota Tasikmalaya
IMG_20230520_225020

Sebelum Masa Kampanye, Penertiban Alat Peraga Parpol Wewenang Pemerintah Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Bawaslu Kota Tasikmalaya mengadakan Sosialisasi dan Implementasi peraturan Bawaslu dan Prodak Hukum non Per Bawaslu, kepada perwakilan Partai Politik, beserta Unsur Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sabtu (20/05/2023) di salah satu hotel Berbintang Jl Yudanegara.

Ijang Jamaluddin Ketua Bawaslu menyebut kegiatan ini diadakan karena Banyak pertanyaan ke Bawaslu terutama Partai Politik yang menanyakan tentang pemasangan Alat peraga sosialisasi.

Menurutnya, Jauh jauh hari sebenarnya sudah dibahas terkait kepastian hukum mengenai hal tersebut, bahkan dinas PUPR sejak 3 bulan yang lalu meminta rekomendasi terkait dengan aturan kampanye.

“Kampanye ini kegiatan yang dilakukan peserta pemilu, dan baru ditetapkan Partai, calon itu baru bakal calon, Artinya subjek hukum Pastinya Partai politik serta Kampanye ini ada masa, masa yang ditentukan didalam PKP itu 75 hari, Barulah, 75 hari ini masuk kedalam kewenangan Bawaslu,” kata Ijang Jamaluddin kepada wartawan disela sela acara

Lanjutnya, otomatis ini harus dicari jalan keluarnya, oleh karena itu Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait dengan pelaksanaan Reklame.

BACA JUGA   Erry Purwanto : Sosok Ade Barkah Santun Dan Merakyat, Diyakini Partai Golkar Di Jabar Akan Semakin Maju

20230520143841_IMG_7476

Sebab, Reklame ini diatur didalam perda nomer 02 tahun 2016, tekhnisnya ada di perda nomer 20 tahun 2022 disana secara tegas disampaikan tentang reklame, penempatan dan retribusi pajaknya.

Disebutkan disana Mana yang boleh dipasang dan tidak boleh, contoh boleh memasang tapi tidak di tempat protokoker dan tidak di paku di Pohon.

“Kalau teman teman Parpol dan Bacaleg melakukan sosialisasi dalam kontek aturan pemilu belum ada dan akan dikembalikan ke Etika Politik yang ada, dan terkait patuh dan tidak patuh terhadap Retribusi pajak apabila dipasang di bilbord yang besar,” jelasnya

Oleh sebab itu, Pemerintah bisa memfasilitasi misal di beberapa bilbord yang dimiliki pemkot.

“Kita akan kembalikan sebelum masa kampanye untuk penertiban atribut oleh pemerintah kota Tasikmalaya dalam hal ini satpol PP,” pungkasnya (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *