Home / Organisasi / RT Dan RW Di Tasik Ikuti Pendidikan Bela Negara
RT Dan RW Di Tasik Ikuti Pendidikan Bela Negara

RT Dan RW Di Tasik Ikuti Pendidikan Bela Negara

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Asosisasi Rukun Warga Tasikmalaya (ARWT) mengadakan acara Pendidikan Bela Negara Kepada 300 Orang RT/RW yang merupakan Perwakilan dari Pengurus Kecamatan dan Ranting, kamis (02/08/2018) di Salah satu Gedung yang ada di Bilangan Jalan Bebedahan

Program Bela Negara bagi Seluruh Masyarakat Indonesia perlu didukung dan dilaksanakan, Bela Negara tiap Warga negara Indonesia berhak dan Wajib ikut serta. Apalagi seorang Ketua Rt dan RW harus memahami tentang bela negara.

Dikatakan H Agus Jamaludin Ketua Pelaksana Kegiatan Pendidikan Bela Negara, kepada wartwan disela sela kegiatan.

“Pendidikan Bela Negara ini sangat penting, spektrum bela negara itu sangat Luas dari yang halus sampai yang keras. Dsri hubungan yang baik sesama warga sampai bersama sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup didalamnya berbuat baik untuk negara”ungkapnya.

Lanjut H Agus, dengan melaksanakan Pendidikan Bela Negara ini. Artinya bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukan kesediaan Mereka para RT dan RW dalam berbakti untuk Nusa dan Bangsa.

“Dalam acara ini tersapat Falasafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk kepentingan Bangsa dan Negara”ungkap ASN yang menjabat sebagai Sekmat Indihiang ini.

BACA JUGA   PWNU Jabar Puji Kekompakan PCNU Kota Tasik

Sementarabitu Danramil Kota Muhammad Nur Selaku pemateri kegiatan mengatakan Perlu diketahui pastinya rt rw sudah berpengalaman di wilayah lebih jauh dibanding kami. Bela negara yang dilaksanakan ARWT sangat kami apresiasi. Sebab bela negara, ujung tombaknya berada di RT/RW.

“Bela negara Adalah suatu sikap prilaku Warga Negara untuk berbela negara dari ancaman hambatan gangguan dan tantangan berdasar pancasila dan uud 45 serta nilai luhur bangsa Indonesia”ungkapnya.

Lanjut M.Nur Sebagai dasar kita berbela negara sudah tercantum di uud 45, di pasal 27 ayat 3 bahwa setiap warga berhak dan wajib membela negara, di pasal 30 setiap warga negara berhak dan wajib melakukan pertahanan.

“Fisik dan nonfisik. Secara fisik apabila terjadi perang jelas kita angkat senjata entah bambu runcing dan sebagainya. Seluruh komponen bangsa wajib laksanakan perang. Nonfisik segala upaya dan usaha warga negara untuk mempertahankan NKRi dengan meningkatkan rasa kebangsaan dan bernegara”pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *