Home / Politik & Hukum / Ribuan Upal Siap Edar Diamankan Polres Tasikmalaya, Pelaku Ditangkap Di Berbagai Tempat
IMG-20230524-WA0036

Ribuan Upal Siap Edar Diamankan Polres Tasikmalaya, Pelaku Ditangkap Di Berbagai Tempat

Kota Tasmalaya, tasikzone.com – Tujuh orang pelaku peredaran Uang Palsu (Upal) emesi 2022 berhasil ditangkap Oleh Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya, pelaku ditangkap di berbagai tempat bahkan diantarnya ada pasangan suami istri.

Para pelaku beraksi di sejumlah tempat yang ada di Jawa Barat, yang dicetak Upal pecahan 50 Ribu hingga 100 Ribu Rupiah, dengan total Jumlah mencapai 3214 Lembar

“Ada total 3214 lembar upal lembaran 50 ribu dan 100 ribu. Ada juga barang logam yang disingalir alat cetaknya,”kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/5/23),

Lanjutnya, modusnya ada yang membelanjakan Upal ke warung kecil, ada juga penipuan transfer melalui BRIlink

“kasusnya terungkap setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai (BRI LINK) di Desa Puspahiang,” tuturnya

“Pelaku pura pura minta ditransfer ke temanya oleh korban dan akan dibayar gunakan uang cash. Nah uang cash itu setengahnya uang palsu,”tambah Suhardi.

Sementara itu, Aswin Kosotali, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BANK Indonesia Tasikmalaya mengabaikan Pihak Bank Indonesia akui uang yang dipalsukan pecahan baru keluaran tahun 2022.

BACA JUGA   PD KAMMI Tasikmalaya Dukung KPK dan Mendorong Peran Aktif Pemuda untuk Memperkuat Demokrasi

Akan tetapi, kualitasnya terbilang rendah hingga mudah dikenali dengan dilihat, diraba dan ditarawang. Selain bahanya lebih tipis, cetakanya juga sederhana dan pengamanya tidak muncul.

“Dipastikan ini kualitas uang palsunya buruk hingga mudah dikenali dengan 3 D, dilihat diraba diterawang. Watermarknya, pengamannya juga tidak tampak. Masyarakat harus waspadai peredaran uang palsu,” katanya seraya mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menyebut dari pelaku sudah diamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu, alat pindai, logam yang digunakan cetakan hingga atm dan buku rekening bank.

“Sejumlah kartu atm, buku bank  pemindai uang, alat cetak dari logam serta dua kendaraan oprasional diamankan. Kami kembangkan kasus ini sampai saat ini,”kata Ari.

Akibat tindakannya, para pelaku dijerat dengan undang undang pasal 36 ayat 2 junto dan pasal 25 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang  dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *