Home / Kab. Tasikmalaya / Ratusan Kepala Desa Ikuti Sosialisasi Restorative Justice Yang di Sampaikan Polres Tasikmalaya
IMG-20221110-WA0049

Ratusan Kepala Desa Ikuti Sosialisasi Restorative Justice Yang di Sampaikan Polres Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Polres Tasikmalaya mengadakan penyuluhan Hukum kepada Ratusan kepala, Kamis (10/11/2022). Di Pendopo Baru Pemkab Kabupaten Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suherdi Hery Haryanto, didampingi Wakapolres Kompol M Alan Haikal menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait restorative justice kepada para Kepala Desa. Setidaknya ada satu persepsi, karena permasalahan hukum inikan banyak,”kata Alan.

Lanjutnya, restorative justice ini memiliki aturan dan prosedurnya sendiri. Maka, Polres Tasikmalaya mencoba untuk melakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa di wilayah hukumnya.

BACA JUGA   Bupati Ade Sugianto Sambut Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin Dalam Rangka Peresmian 1.014 BLK Komunitas

Sehingga untuk permasalahan hukum di tengah masyarakat, para Kepala Desa ini mampu menempuh jalur restorative justice dengan aturan dan prosedur yang benar.

“Sedikitnya ada 140 Kepala Desa, perangkat desa hingga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menghadiri kegiatan ini,”tururnya.

Ditempat yang sama Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengatakatan, pihaknya sangat mengapesiasi kegiatan yang diinisasi Polres Tasikmalaya dan mudah-mudahan kedepannya terus berjalan serta menyentuh berbagai liding sektor.

“Tadi saya sampaikan, apabila kita kerja tentu banyak kekurangan, tentu banyak salah. Upaya seawal mungkin meminimalisir kekurangan dan kesalahan, ini sangat luar biasa sekali dan kami sangat mengapresiasi,” jelas Ade. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *