Home / Politik & Hukum / Rapat Pleno Penetapan DPT Hasil Perbaikan Tahap 2 Ditunda
Rapat Pleno Penetapan DPT Hasil Perbaikan Tahap 2 Ditunda

Rapat Pleno Penetapan DPT Hasil Perbaikan Tahap 2 Ditunda

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-KPU Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Tahap 2 Tingkat Kota Tasikmalaya pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 bertempat disalah satu hotel berbintang dibilangan Jalan HZ Mustofa, selasa (13/11/2018)

Hadir pada kesempatan itu, segenap unsur komisioner KPU Kota Tasikmalaya, komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, Bagian Pemerintahan pada Setda Kota Tasikmalaya, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, dan perwakilan Unsur Muspida Kota Tasikmalaya, Partai Politik peserta Pemilu 2019, dan para Ketua PPK Kecamatan se Kota Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr.Ade Zainul Muttaqin, M.Ag mengatakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Percermatan Tahap 2 dari DPT Tahap 1, ada 484.867 pemilih sedangkan untuk tahap 2, ada 482.667 pemilih jadi ada penambahan 2800 an pemilih.

“untuk yang belum terdaftar bisa melakukan pencoblosan karena pemutakhiran data masih terus berjalan apalagi kita lebih menjamin terhadap pemilih jangan sampai tidak terdaftar padahal dia sudah mempunyai hak untuk memilih. yang belum terdaftar segera melaporkan kepada PPS sehingga di data kita masukan ke SIDALIH atau Sistem Informasi Data Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya”ungkapnya

BACA JUGA   PKB Dorong Realisasi Undang Undang Pesantren

Dalam proses rekapitulasi DPTHP-2, Bawaslu meminta agar KPU menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagai alat untuk melakukan rekapitulasi. Hal ini dimaksudkan supaya data pemilih yang muncul dalam rekap adalah data real by name by address dari hasil proses pencermatan, verifikasi faktual lapangan dan hasil coklit terbatas.

Dalam prosesnya, KPU tidak dapat melakukan hal tersebut, dengan alasan server SIDALIH sedang mengalami ganguan teknis. Hanya 2 Kelurahan yang berhasil di upload ke SIDALIH dari 69 Kelurahan di Kota Tasikmalaya.

Atas dasar inilah Bawaslu tidak dapat menerima hasil rekapitulasi dan merekomendasikan KPU untuk menunda penetapan DPTHP-2 hingga semua data dari 69 Kelurahan masuk kedalam SIDALIH

“Sidalih ini mengalami ganguan, maka atas rekomendasi dari bawaslu. Rapat pleno ini belum bisa ditandatangani. Dan nanti tidak akan ada pleno ulang cukup tinggal ditandatangani saja. Namun apabila dari KPU Provinsi mengharuskan untuk mengulang Rapat Pleno ini kami akan melaksanakanya”pungkas Ade.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *