Home / Politik & Hukum / Putus Cinta, Supir Asal Cibalong Nekad Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya
IMG-20220518-WA0034

Putus Cinta, Supir Asal Cibalong Nekad Sebar Video Mesum Dengan Pacarnya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Polres Tasikmalaya Mengamankan seorang Supir berinisial Y (20) warga
Kampung Bedengan Desa Singajaya Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, selasa (17/05/22).

Y yang merupakan seorang Supir ini nekat menyetubuhi gadis dibawah umur yang juga kekasihnya. pelaku membujuk Rayu dengan menjanjikan korban akan dinikahi. Ironisnya, aksi mesum keduanya justru disebarkan pelaku melalui media sosial.

“Kami amankan setelah ada laporan dari keluarga korban. Pelaku diamankan dikediamanya. Ia menyetubuhi kekasihnya dengan iming iming akan dinikahi.”Kata Aiptu Josner, Kanit PPA Satreskrim, Polres Tasikmalaya di kantornya rabu (18/05/22).

Pelaku dengan korban menjalin hubungan beda usia Korban yang masih satu desa baru duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut. Korban  disetubuhi sebanyak lima kali di rumah orang tuanya dan rumah pelaku yang masih berdekatan.

Setelah Putus, Pelaku kemudian menyebarkan video mesum, Pelaku sakit hati karena korban kerap memasang status pria lain dalam telfon yang kartunya pemberian pelaku. 

“Sering bertengkar diminta putus sama bapak pelaku. Sontak pelaku marah dan nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban.”Tambah Josner.

Lanjutnya, video yang berhasil direkam pelaku ini saat keduanya berhubungan atau melakukan hubungan persetubuhan. Ditengah perjalanan terjadi cekcok karena ada permasalahan.

BACA JUGA   Pemuda Tampil Akan Membawa Arah Baru Untuk Solusi Permasalahan Kota Tasikmalaya

“Si cewek nya mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungan nya dengan pelaku. Akan tetapi si pelaku nya mengancam dengan kata-kata, dan tetap ingin melanjutkan hubungan,” kata dia. 

pelaku juga nekat memposting video hubungan badannya dengan pacarnya yang sempat terekam tanpa sepengetahuan korban.

“Jadi sempat di posting di media sosial, kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambah dia. 

Pelaku Y (20), mengaku sudah satu tahun pacaran dengan korban. Dan sudah melangsungkan tunangan pada Mei 2021.

Dia mengaku, sakit hati karena tunangannya tersebut memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial. 

“Iya pak, sakit hati. Sudah lima kali berhubungan badan di rumah saya juga di rumah tunangan saya saat menginap. Lalu sempat di video dan disebarkan,” kata dia. 

Menurutnya, orang tuanya meminta hubungan dengan tunangannya tidak dilanjutkan karena sering bertengkar.

“Iya orang tua saya juga minta putus karena pusing melihat hubungan nya berantem terus, kadang di tempat umum,” paparnya.

Polisi amankan barang bukti berupapakaian pelaku dan korban. Akibat perbutanya pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *