Home / Kab. Tasikmalaya / Program JPS-BSLT T.A 2020 Pada Dinas Sosial Jadi Temuan BPK, Ribuan NIK Diduga Tidak Valid
IMG-20220412-WA0007

Program JPS-BSLT T.A 2020 Pada Dinas Sosial Jadi Temuan BPK, Ribuan NIK Diduga Tidak Valid

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Forum Bersama Wartawan Tasik (FBWT) pada 28 Maret 2022 dengan Nomor : 06/FBWT/VII/2022 atas dugaan Karut Marutnya program JPS-BSLT T.A 2020 pada Pemerintah Kab. Tasikmalaya dengan leading sector Dinas Sosial PMDP3A yang kini menjadi Dinas Sosial PPKBP3A, Selasa (12/04/2022).

diduga pihak Dinsos tidak mempedomani Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, pada Angka 3, yang menyatakan bahwa data penerima bantuan sosial dari program-program lainnya atau data yang sudah dikumpulkan di lapangan, agar juga dipadankan data NIK-nya dengan data penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk memastikan bahwa penduduk tersebut memang ada (bukan nama ganda, sudah Meninggal atau data fiktif).

Adapun isi surat tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terutama pada Dinas Sosial PPKBP3A untuk bekerja lebih optimal lagi, Karena diketahui program JPS-BSLT T.A 2020 pada Pemerintah Kab. Tasikmalaya menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat

dalam surat tersebut terdapat 4 poin penting yang akan dipertanyakan oleh FBWT dengan dasar :

1. Terdapat 118 Penerima JPS-BSLT Tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdapat 6164 KRTS Penerima JPS BSLT dengan NIK yang tidak valid.
3. Terdapat 1669 NIK KRTS Penerima JPS BSLT terdaftar lebih dari satu kali (ganda).
4. Terdapat 16.634 KRTS Penerima JPS BSLT Telah Terdaftar Pada Database Penerima Bantuan Sosial Lainnya.

Dilihat dari kondisi tersebut, rekan-rekan FBWT menyayangkan pihak Dinas Sosial karena tidak mempedomani ketentuan-kententuan peraturan yang ada.

Kemudian, dalam surat tersebut FBWT mengajukan 6 pertanyaan namun dijawab oleh pihak Dinas Sosial hanya 5 pertanyaan saja. Adapun pertanyaan yang diajukan sebagai berikut :

BACA JUGA   Akan Jadi Prioritas Di 2021, Begini Penjelasan Lengkap Kabid Jalan Untuk Surat Terbuka Fitri Gita Silvani

1. Apa benar atas dugaan yang kami sampaikan tersebut benar adanya?
2. Apa yang menjadi penyebab terjadinya peserta JPS-BSLT tidak dilengkapi dengan NIK? Mohon dijelaskan.
3. Kenapa bisa terjadi seperti hal tersebut? Padahal sudah jelas tentang juklak-juknis dan peraturan nya? Mohon dijelaskan.
4. Siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadi nya hal tersebut?
5. Bagaimana tindakan Kepala Dinas Sosial PMDP3A bila terjadi lagi seperti hal tersebut?
6. Mohon untuk melampirkan daftar nama peserta JPS-BSLT yang Tidak Dilengkapi dengan NIK, nama peserta JPS-BSLT dengan NIK yang tidak valid, nama peserta JPS-BSLT yang terdaftar lebih dari satu kali beserta alamat nya secara lengkap.

Lalu Dinas Sosial memberikan jawaban pada 8 April 2022 dengan Nomor : P/440/SS.04.01/DinasSosialPPKBP3A/2022. Namun tampak nya jawaban dari Dinas Sosial tersebut tidak memuaskan para rekan-rekan FBWT. Pasalnya dari 6 pertanyaan yang diajukan hanya 5 pertanyaan yang dijawab.

Pada jawaban poin 1, 2 dan 3, Dinas Sosial menjawab sebagai berikut :

“Kejadian bencana sosial pandemi covid-19 merupakan kejadian bencana yang luar biasa dan baru terjadi. Dalam penanganan nya harus dilakukan segera dalam waktu yang sangat mendesak. Data usulan calon penerima bantuan yang diusulkan dari mulai tingkat RT/RW, Desa dan Kecamatan sangat banyak, yang selanjutnya usulan tersebut kami pilah untuk diusulkan mendapatkan bantuan dari PKH tambahan, BPNT tambahan, BST Kemensos, Bantuan Sosial Provinsi, Dana Desa dan Bantuan Sosial Kabupaten yang merupakan pintu terakhir dari berbagai bantuan pemerintah. Bantuan Sosial di kabupaten merupakan bantuan pintu terakhir dan sebagai reduksi dari bantuan yang lain nya. Adanya kemungkinan peserta JPS-BSLT yang tidak dilengkapi dengan NIK dikarenakan usulan dari tingkat RT/RW, desa dan kecamatan nya pun tidak dilengkapi dengan NIK sedangkan usulan dari tingkat RT/RW, Desa

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *