Home / Politik & Hukum / Praktisi Hukum Menilai Kurangnya Informasi Publik Jadi Kelemahan RSUD Dr Soekardjo Dalam Optimalisasi Pelayanan
IMG-20201024-WA0038

Praktisi Hukum Menilai Kurangnya Informasi Publik Jadi Kelemahan RSUD Dr Soekardjo Dalam Optimalisasi Pelayanan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Warung Komunikasi dan Diskusi Permasalah Tasikmalaya (Warkop) Kembali mengadakan diskusi kali ini dengan tema Mencari Solusi Optimalisasi Pelayanan RSUD DR Soekardjo, Sabtu (24/10/2020) Di Ruang serbaguna DPRD Kota Tasikmalaya

Pada kesempatan tersebut Praktisi Hukum Meiman Nanang Rukmana SH, sebagai salah seorang panelis menyampaikan terkait dengan mencari solusi artinya ada eksekusi juga dirinya sedkit menarik memori kebelakang tentang
dimulainya proses peralihan kekuasaan yang awalnya sentarlistik menjadi desentralistik.

“awalnya berbicara semua sentralisitik dengan desentralisitik inilah daerah dituntut untuk berkreasi dan berinovasi lebih dengan memberikan kewenangan yang seluas luasnya kepada daerah untuk menggali dengan tujuan salah satunya pelayanan peningkatan pelayanan publik dan daya saing daerah”ucapnya

Lanjutnya, ada satu prodak diutamakan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda bahwa salah Satu kewajiban yang diserahkan kepada daerah yang sifatnya dasar disamping yang lainya adalah kesehatan, tentu variabel seluas luasnya ini terkait juga dengan peraturan yang lain misalnya tentang informasi publik, pelayanan publik, keuangan negara, penyelenggaran yang bersih dan bebas KKN.

RSUD ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan ini merupakan pencapaian prestasi pada jaman walikota Tasikmalaya H Syarif Hidayat dan mencatat kaitan dengan peraturan tata kelola BLUD itu sendiri misalnya tentang standar pelayanan dan tata cara kerjasama, pengelolaan pegawai non PNS dan dokter tamu, serta tentang pinjaman dan hutang

BACA JUGA   Sengketa Lahan Mega Proyek Bendungan Leuwikeris Berlanjut Sampai Mahkamah Agung RI

“kita diskusikan sekarang ini mencarikan solusi untuk Optimalisasi Pelayanan RSUD DR Soekardjo, solusi ini salah satunya adalah persoalan tentang minimnya informasi publik yg dilakukan oleh top managemen BLUD pdahal BLUD ini memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik, dan yang muncul cuman masalah namun kegiatan yang berkaitan dengan BLUD, kaitan dengan keuangan tidak pernah kita dengarkan. Yang artinya masalah diatas kita yang ketahui, namun masalah dibawah dan pundamentalnya kita tidak ketahui”ucap Meiman Nanang Rukmana SH yang juga merupakan Ketua DPC Iktan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya

“Untuk meningkatkan pelayanan ini. simpel bagimana publik tahu, jangan hanya melihat pucuknya saja namun batang dan akarnya akan terlihat apabila RSUD sebagi BLUD yang diperintahkan Undang undang menyampaikan infromasi publik, contohnya diketahui RSUD Dr Soekardjo melakukan kerjasama dan menyewakan alat dan ini juga seprti apa hasilnya ada tidak, dengan siapa kerjasamanya, hal lain seperti tentang rekrutmen pegawai non PNS, PT, PTT dan dokter tamu tidak pernah muncul ke publik bagimana mekanismenya, ini kita harus akui permasalahan ini harus secepatnya kita perbaiki”bebernya

“yang paling penting edukasi, bahwa pejabat publik tidak perlu menyampaikan di ruangan seperti ini tapi bagimana mengedukasi kepada publik secara luas” Pungkas Meiman Nanang Rukmana SH.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *