Home / Politik & Hukum / Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Warga Yang Meninggal Di Kolam Ikan
IMG-20211011-WA0011

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Warga Yang Meninggal Di Kolam Ikan

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Polres Tasikmalaya Pastikan Korban yang meninggal Tertimpa Saung Di Kolam ternyata Tewas akibat tersengat aliran Listrik yang dipasang di bambu Saung Kolam Ikan

Dikatakan AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya saat Pres Rilis di Kantor Satreskrim Polres Tasikmalaya senin (11/10/21).

“Kami sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban. Dan dipastikan keduanya mertua dan menantu ini meninggal karena terkena sengatan listrik.”Kata AKBP Rimsyahtono

Kepokisian Berhasil Mengungkap Setelah dilakukan Otopsi Jenajah Enan Atau Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik. 

“Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu. Dari hasil otopsi ditemukan di tubuh kedua jenazah korban bekas luka bakar akibat tersengat setruman listrik. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan D alias A (54) sebagai tersangka”Jelas Rimasyah

“Pelaku ini sengaja memasang jebakan untuk mengajalu hewan. Walaupun dia tidak memungkiri sering jadi korban pencurian kolamnya.”tambahnya.

awalnya Korban Meninggal diduga tertimpa saung kolam ikan. Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame akan Tetapi ternyata terkena strum. Pelaku memasang jebakan atau ranjau listrik di saung kolam ikannya dengan menggunakan tali kawat dua meter dan kabel listrik sepanjang 100 meter. 

BACA JUGA   Prihatin Kenaikan Kasus DBD Di Kota Tasik, Anggota Legislatif Ini Lakukan Baksos Fogging

“Dari hasil otopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum listrik untuk menghindari hama,” ungkap Rimsyah.

Posisi kabel nya dililitkan ke tiang bambu yang tersambung ke arus listrik yang terhubung ke rumah pelaku. Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya.

“Pelaku kita amankan dan dikenakan  pasal 359 KUHPidana tentang Kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.  Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara,” terang dia.

Sementara itu Pelaku, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, mengaku pasang jebakan listrik untuk menghalau hewan seperti biyawak dan berang berang. 

“Saya pasang listrik biat halau biyawak dan berang berang yang suka nyuri ikan. Pernah juga ada yang nyuri. Saya gak sangka keorang.”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *