Home / Politik & Hukum / Perusahaan Yang Abaikan Hukum Ketenagakerjaan, Pengadilan Hubungan Industrial Harus Berpihak Kepada Pekerja
IMG-20210120-WA0021

Perusahaan Yang Abaikan Hukum Ketenagakerjaan, Pengadilan Hubungan Industrial Harus Berpihak Kepada Pekerja

Tasikzone.com – Meiman N Rukmana SH., MH Praktisi Hukum mendorong pemerintah melalui dinas/instansi ketenagakerjaan di daerah untuk mengoptimalisasikan fungsi pembinaan dan pengawasan termasuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pengusaha/perusahaan nakal yang masih tidak menjalankan hukum ketenagakerjaan.

Dikatakan Meiman N Rukmana SH., MH kepada tasikzone.com, Rabu (20/01/2021) pada saat sidang perdana gugatan pekerja terhadap salah satu perusahan asal Kota Tasikmalaya di pengadilan PHI Bandung Jl Surapati No 47 didampingi team hukum Dodi Heryana, SH dari Kantor Hukum Meiman & Rekan

“Seringkali ditemukan pengusaha/perusahaan terutama di daerah menjalankan kegiatan usahanya sengaja mengabaikan hukum ketenagakerjaan yang berlaku yang berdampak pada kerugian hak-hak pekerja” Kata Meiman N Rukmana SH., MH.

BACA JUGA   dr. Wahyu : Kepemimpinan Budi Hanya Mementingkan Jalan Lecir, Yang lainnya "Diantep"

“misalnya masih ditemukan pengusaha/perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan yang dilegalisasi oleh pemerintah, mengabaikan hak-hak pekerja termasuk skema penerapan status ketenagakerjaannya”Beber Ketua Ikatan Advokat Indoensia (IKADIN) DPC Tasikmalaya ini.

Dirnyapun berharap, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pun Wajib lebih berpihak pada pekerja pada saat pengusaha/perusahaan nyata-nyata melanggar hukum ketenagakerjaan.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *