Home / Kab. Tasikmalaya / Perkara Gugatan Lahan Bendungan Leuwikeris Memasuki Babak Baru
Perkara Gugatan Lahan Bendungan Leuwikeris Memasuki Babak Baru

Perkara Gugatan Lahan Bendungan Leuwikeris Memasuki Babak Baru

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Kemajuan pada Perkara Gugatan Lahan Bendungan Leuwikeris yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya sudah memasuki tahap mediasi. Setelah sidang kedua yang digelar pada siang tadi, rabu (1/08/2018). Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk mengadakan mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Ridwan Sundawirawan SH didampingi Panitera Pengganti Cecep Jalil.

Sementara dari Pihak Penggugat hadir Kuasa Hukum Dani Safari Effendi SH, Ecep Sukmanagara SPd SH, M Hidayat SH, Gilang Permana SH dan Prinsipal Iwan Muhyidin, Ust. E Kuswara dkk. Kemudian dari Pihak Turut Tergugat diwakili Jadir Firman Alamsyah SH MH MAP, Aditya Putera Perdanan SH MH yang surat Kuasanya ditandatangan langsung oleh PJ.Gubernur Jabar ‘KOMJEN Mochamad Iriawan selaku Turut Tergugat II.

Kemudian dari pihak Bupati Tasik diwakili oleh Azis Prihadi SH, Yandi Susandi SH yang surat kuasa ditandatangani oleh H. UU Ruzhanul Ulum. Namun seperti Biasa dari Turut Tergugat PRESIDEN RI, MENTERI PUPR, dan Tergugat Utama BBWS CITANDUY, BPN Kab Tasik, KJJP ADNAN HAMIDI dan rekan tidak hadir namun sidang tetap dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat Utama. Karena Pengadilan telah memanggil para Tergugat secara patut dua kali berturut-turut namun tidak kunjung hadir.

BACA JUGA   Kunker Pejabat Pemkot Ke Jerman Dianggap Pemborosan

Dalam sidang mediasi para pihak meminta kepada Hakim Mediator untuk menghadirkan semua pihak, maka dijadwalkan kembali sidang mediasi Senin 27 Agustus 2018 jam 11.00 WIB.

Pada isi sidang Hakim Mediasi Ridwan Sundawirawan bertanya apa sederhana keinginan penggugat yang kemudian dijawab oleh Kuasa Hukum Penggugat Dani Safari Effendi SH “Keinginan Para Penggugat hanya ingin harga yang layak dan disesuaikan dengan harga Ciamis yakni Rp.151.000/meter karena setelah ditelusuri harga NJOP ciamis lebih rendah Rp.5-7 ribu tetapi harga tanah Rp.151.000 sebaliknya harga NJOP Tasik lebih tinggi Rp.10-20 ribu namun justru pembayaran harga lebih rendah hanya Rp.61.000/meter dimana pembangunan tersebut berada di titik yang sama dan berhadapan”ungkap Dani

Sementara itu ditempat yang sama Heri Ferianto yang merupakan fasilitator warga terdampak mengatakan tidak hadirnya para Tergugat pada sidang kedua ini semakin memperkuat dugaan bahwa terindikasi adanya penyimpangan dalam proses ganti rugi lahan tersebut. Mungkin mereka ini takut atau bisa saja sedang menyusun strategi lain.

“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan upaya mediasi. Karena jika tidak, maka perkara ini akan dilanjut dan bukti-bukti dokumen pembebasan lahannya harus dimunculkan.”pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *