Home / Opini / Pendapat Pakar Lingkungan Terkait Polemik Peternakan Ayam Di Citamiang
ir-nanang-nurjamil-pakar-tata-kota

Pendapat Pakar Lingkungan Terkait Polemik Peternakan Ayam Di Citamiang

Penulis : Ir. Nanang Nurjamil MM

Pakar Lingkungan Dan Tata Kota

Terkait polemik permasalahan kandang ayam milik H Wawan Nawawi di Kp. Citamiang Kelurahan Tanjung Kota Tasikmalaya, harusnya dikembalikan pada ketentuan peraturan yg berlaku, termasuk juga ultimatum sebagian para ulama harusnya didasari oleh fakta dan data di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sekalipun peternakan ayam tersebut sudah mengantongi izin, bukan berarti masyarakat sudah tidak boleh lagi mengajukan klaim gugatan atau laporan.

Izin itu bukan sebuah “harga mati” sebab sebuah kegiatan usaha itu dinamis, apalagi jika kegiatan usahan berkaitan erat dengan dampak lingkungan. Masyarakat Citamiang bisa melakukan class action dengan merujuk pada ketentuan peraturan sebagai berikut :

 

(1) Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”): “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya” .

(2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(3) Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/­2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan.

BACA JUGA   Meningkatkan Semangat Religius Melalui Kegiatan Magrib Mengaji di Masjid An-Nur Kampung Lima Belas Desa Sukaherang

(4) Kepmentan 404/2002”). Pada Romawi I huruf d angka (3) Lampiran Kepmentan 404/2002.

(5) Pasal 1365 KUHPer: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena Kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

(6) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, Tentang PPLH Pasal 98 : Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Sebagai langkah bijak, harusnya Walikota sesuai surat rekomendasi Ketua DPRD, Setda dan Persetujuan pihak-pihak aparat/instansi terkait, menutup dulu untuk sementara kegiatan usaha peternakan ayam tersebut, sambil menunggu penataan kembali secara teknis dan prosedur hukum yang lain dipenuhi.

Terkait pernyataan Walikota menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, memang harus seperti itu, tetapi pernyataan tersebut jangan sampai terkesan tidak berimbang, ketika ada pelanggaran dari pihak perusahaan harusnya juga walikota menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib. Jangan terkesan tebang pilih !

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *