Home / Kiprah Pemerintah / Pemkot Tasik Dianggap Spelekan Sempadan Sungai, Alhasil TPT dan Pagar Pembatas di Dua Pembangunan Rumah Sakit Ambruk
IMG-20201119-WA0091

Pemkot Tasik Dianggap Spelekan Sempadan Sungai, Alhasil TPT dan Pagar Pembatas di Dua Pembangunan Rumah Sakit Ambruk

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Wilayah Pembangunan Rumah Sakit Purbaratu dan Pagar Pembatas Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Dewi Sartika Kawalu meski merupakan pekerjaan yang lama, namun ada yang salah dalam pembangunan tersebut Selain kurangnya Pengawasan dari dinas Terkait juga yang tidak kalau penting tidak adanya Sepadan Sungai dalam pembangunan tersebut.

Dikatakan Andi Nugraha Ketua Pemuda Demokrat DPC Kota Tasikmalaya kepada Tasikzone.com, Kamis (19/11/2020) di Sekretariatnya

“Di pembangunan TPT Rumah Sakit Purbaratu padaa saat di bangun dulu Kami sudah memberitahukan Kepada Intansi terkait dinas PUPR bagian PSDA dan Dinas Kesehatan kalau Sempadan sungai Cihaji harusnya Sempadan Sungai nya 180 Cm dari Bibir Sungai dan ini malah 60 cm, karena kedalaman sungai Cihaji 1,8 meter”Kata Andi Abuy sapaan Akrabnya

Sedangkan Untuk Pembangunan pagar Pembatas di Pembangunan RS Tipe D Dewi Sartika Kawalu, disana sama sekali tidak diberikan sempadan Sungai, Pagar Pembatas Menempel Langsung ke Sungai Toblongan.

“Karena tidak adanya Sempadan Sungai, Air terus menggerus Pondasi Pagar Pembatas Rumah Sakit yang akhirnya Mengakibatkan Ambruk”tambahnya.

Lanjutnya Permasalahan Ini sudah disampaikannya kepada DPRD Kota Tasikmalaya dengan mengirimkan surat dengar Pendapat, namun sampai surat dikirim pertanggal 02 Oktober 2020 sampai saat ini Belum ada Balasan Dari DPRD Kota Tasikmalaya.

“sementara dalam tata tertib dewan surat masuk harus ditanggapi dan diberikan jawaban oleh ketua dewan. Apakah Anggota DPRD Tidak mau menerima aspirasi dari masyarakat apakah dewan ini mendengarkan apabila harus turun ke jalan” Keluhnya

Diberitakan Sebelumnya dengan Judul :
Dinas Kesehatan Kota Tasik Dianggap Gegabah Bangun RS Tipe D Dewi Sartika Tanpa Menyisakan Sepadan Sungai

“Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan harus melakukan usaha penyelamatan air di daerah sekitarnya hal ini terdapat dalam UU Republik Indonesia no 11 tahun 1974 dan kondisi pembangunan RS Dewi Sartika tidak sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 36 tahun 2005 tentang peraturan perundang-undangan no 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung paragraf 6 pembangunan gedung diatas dan atau dibawah tanah, air dan atau prasarana sarana umum”beber Andi Nugraha

BACA JUGA   Tumbuh Sikap Disiplin Ketika Rutin Mengikuti Apel

“Selain itu sudah jelas dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya no 17 tahun 2004 tentang irigasi bab XII larangan pasal 42 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang garis sempadan sungai dan garis sempadan danau” tambahnya

Jika dibiarkan permasalahan tersebut, akan mengakibatkan ancaman terjadinya perluasan wilayah banjir diwilayah perkotaan akibat buruknya sistem drainase yang ada dan sistem pembuangan air yang buruk dapat mengganggu kondisi sanitasi lingkungan, sehingga dapat menimbulkan berbagai penyakit menular yang akhirnya akan menurunkan indeks kesehatan di kota tasikmalaya

“Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya selaku pengguna anggaran gegabah dan tidak optimal dalam mengendalikan data rusak air terhadap sumber sumbernya dalam kegiatan pekerjaan pembangunan benteng tembok RS Dewi Sartika dengan tidak memberikan ruang sempadan sungai toblongan”Tegas Andi Abuy sapaan Akrabnya

Lanjutnya, disisi lain Kepala Dinas PUPR kota tasikmalaya melalui kepala bidang PSDA kurang cermat dalam mencatat, melaporkan tentang adanya pembangunan benteng RS Dewi Sartika Kawalu yang tidak memiliki sempadan sungai.

“Hal ini memperlihatkan kalau sinergitas diantara OPD Kota Tasikmalaya tidak berjalan harmonis, permasalahan ini sudah Kami layangkan surat audensi ke Pemerintah Kota Tasikmalaya namun sampai sekarang belum ada jawaban”Tandasnya

“Oleh karena itu, kami meminta agar pembangunan RS Dewi Sartika sementara, untuk diberhentikan dahulu, sebelum Pemerintah Kota Tasikmalaya mengalihkan kembali fungsi sempadan sungai yang di babad habis oleh benteng pembangunan Rumah Sakit Tipe D Dewi Sartika”Pungkas Andi Nugraha.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *