Home / Kiprah Pemerintah / Pemkot Izinkan Pendirian Bilboard di Atas Jalan
Pemkot Izinkan Pendirian Bilboard Di Atas Jalan

Pemkot Izinkan Pendirian Bilboard di Atas Jalan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ada yang Aneh dengan bilboard satu ini, bilboard biasanya pemasangannya temukan di badan Jalan atau di atas trotoar. Namun bilboard satu ini kelihatan aneh karena dipasang di atas jalan, meskipun dipasangnya dipinggir.

Bilboard dengan iklan perusahan salah satu roko ini berdiri tegak di pinggir Jalan perempatan Yudanegara tepatnya di depan yang sering kita kenal Bank Buana Kota Tasikmalaya.

Tasikzone.com mencoba mencari tahu apakah bilboard tersebut diperbolehkan dipasang di atas jalan.

Selasa (28/08/2018) tasikzone.com menemui kasi reklame pada Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Ujen Haryono awalnya mengatakan kepada tasikzone.com akan mengecek kelapangan karena dirinya merupakan pejabat baru di Kasi Reklame.

Berselang lama Ujen dihampiri Stafnya yang bernama Rahmat, pada saat itu Rahmat menjelaskan kalau Bilboard itu dipasang sudah ada kajian terlebih dahulu dengan Bidang Jalan.

“Bilboard itu sebelum pemasangan kami Kaji dulu dengan pemilik aset yaitu Bidang Jalan agar kami tidak disalahkan, lokasi pendirian bilboard tersebut atas petunjuk dan arahan dari Bidang Jalan”ungkap Rahmat.

BACA JUGA   Penandatanganan Penerima Hibah Didokumentasikan

Saat ditanya aturan, apakah Bilboard yang didirikan diatas jalan diperbolehkan, Rahmat dan Ujen membuka Buku yang berisi Perwalkot no 36 tahun 2015 menurut Ujen kalau pendirian Bilboard di Atas Jalan tidak melanggar aturan karena dalam perwalkotnya tidak dijelaskan larangan pendirian bilboard di atas Jalan.

“peletakan Reklame kawasan bebas dan tidak diperbolehkan kegiatan reklame meliputi kantor pemerintahan, komplek peribadatan, pendidikan, militer, rumah sakit dan puskesmas tidak ada ketentuan larangan peletakan reklame atau bilboard di atas jalan”jelas Ujen.

Ditempat yang sama Kabid Jalan PUPR Kota Tasikmalaya Medi Hendrawan membenarkan kalau dirinya sudah dikut sertakan dalam pembahasan pendirian Bilbord di Perempatan Yudanegara.

“Bidang Jalan hanya menentukan titik Lokasi, supaya tidak mengganggu Kendaraan”singkatnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *