Home / Kab. Tasikmalaya / Pemkab Tasik Gelar FGD Sinkronisasi PMKS
Pemkab Tasik Gelar FGD Sinkronisasi PMKS

Pemkab Tasik Gelar FGD Sinkronisasi PMKS

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Hal tersebut ditegaskan Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs.H.Abdul Kodir, M.Pd saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Pelayanan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Aula Wiradaha Kantor BAPPEDA Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/07/2018).

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Republik Indonesia Rachmat Koesnadi S.Sos M.Si., Direktur Rehabilitasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Hervita Diatri., Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Cacat Dinas Sosial Jawa Barat Drs. Achwan Gumilar, MM., dan para Kepala Dinas, Badan, dan Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam sambutannya Bupati mendukung pembangunan nasional dalam hal kesejahteraan Sosial. “Baik pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi warganya. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial terutama penanganan pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Tasikmalaya, merupakan perwujudan kewajiban Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka mendukung pembangunan nasional antara lain yaitu kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,” ujar Bupati.

Bupati berpandangan, kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendasar dan harus dipenuhi oleh setiap manusia. “Berbicara tentang kesejahteraan sosial, tidak lepas dari pembahasan tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial. Hambatan kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keturunan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan secara mendadak yang kurang mendukung, seperti adanya bencana alam maupun bencana sosial,” ungkap Bupati.

Bupati menuturkan, pentingnya dukungan kita sebagai Pemerintah Daerah dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial. “Diperlukan suatu layanan sosial terpadu untuk penanganan masalah kesejateraan sosial yang meliputi konsultasi, konseling, pemberian informasi, advokasi, pendampingan sosial rujukan dan penjangkauan. Disamping itu perlu memperkuat ketahanan keluarga karena sebaik-baiknya tempat untuk pemulihan adalah keluarganya sendiri yang merupakan institusi terkecil di dalam masyarakat yang perannya sangat vital,” tegas Bupati.

BACA JUGA   Spanduk Selamat Datang Terpampang Menyambut Kedatangan Presiden RI

Pada kesempatan yang sama Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Republik Indonesia Rachmat Koesnadi S.Sos M.Si menuturkan, pentingnya peran dan tanggung jawab Kementerian Sosial dalam penaganan penyandang disabilitas. “Kementerian Sosial mempunyai Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dengan cara meningkatkan penyelenggaraan habilitasi dan rehabilitiasi sosial Progress Disabilitas (PD) dalam mencapai pemulihan keberfungsian sosial PD,” tuturnya.

Rachmat mengungkapkan, sasaran strategis dari Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas adalah untuk meningkatkan keberfungsian sosial PD melalui bantuan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar, meningkatkan regulasi bidang habilitasi dan rehabilitasi sosial PD di pusat maupun daerah, meningkatkan keberfungsian sosial PD melalui bantuan fasilitas akses terhadap pelayanan dasar minimal, dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan habilitas dan rehabilitas sosial.

Dalam paparannya Rachmat mengatakan bahwa ada beberapa hal yang sudah dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia diantaranya telah adanya nota kesepakatan 3 Kementerian dan 2 Lembaga yaitu, pertama, kesadaran akan pentingnya kesehatan jiwa semakin meningkat di lintas sektor, peluang terbentuknya kebijakan dan regulasi yang mendukung koordinasi bagi penanganan Penyandan Disabilitas Mental (PDM). Kedua, tersusunnya nota kesepakatan antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, POLRI, dan BPJS Kesehatan.
Direktur Rehabilitasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Hervita Diatri menyampaikan tujuan dan kriteria penerima manfaat Program Rehabilitas Sosial.

“Tujuan utama Progress Disabilitas adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan habilitas dan rehabilitas sosial secara komprehensif bagi penyandang disabilitas dalam mencapai pemulihan keberfungsian sosial menuju kemandirian. Adapun kriterianya adalah penyandang disabilitas laki-laki dan perempuan, penyandang disabilitas sesuai dengan ragam disabilitas yang dimilikinya, segala usia sesuai dengan jenis pelayanan rehabilitasi yang tersedia, penyandang disabilitas yang mengalami keterlantaran, pengabaian, dan perlakuan salah, mampu didik dan latih untuk jenis pelayanan rehabilitasi tertentu,” jelasnya. (Adv/Diskominfo)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *