Home / Kab. Tasikmalaya / Pemkab Tasik Dukung Upaya Pencegahan Korupsi
Pemkab Tasik Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Pemkab Tasik Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keremerintahan yang baik (good Governance) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan Pengarahan Umum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan nara sumber disampaikan Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, M.Si, MM. berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna, Selasa (20/3/18).

Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Drs. H. Budi Budiman, Wakil Walikota Tasikmalaya Drs. H. M Yusuf, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd., Para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten, para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi harus menjadi komitmen bersama. “Kita harus merapatkan barisan untuk memberantas korupsi yang harus menjadi komitmen para penyelenggara negara, komitmen para Aparatur Sipil Negara (ASN), komitmen para penyelenggara Pemerintah Daerah dan para stakeholder serta komitmen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, tanpa komitmen bersama kita semua maka pencegahan tindak pidana korupsi tidak akan tercapai secara optimal, “ucapnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, di samping melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang melekat dalam jabatan dan pekerjaan masing-masing juga dibentuk satuan tugas atau unit secara internal dilingkungan pemerintah kabupaten tasikmalaya dan dibentuk satuan tugas lintas koordinasi yang melibatkan instansi pemerintah lainnya.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tasikmalaya telah menerbitkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 700/Kep.304-Inspektorat/2016 tentang Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan sosialisai pencegahan pungutan liar dan korupsi kepada para penyelenggara Pemerintah di Kabupaten Tasikmalaya, yaitu kerjasama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Singaparna dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh kepala desa sebanyak 351 desa, khususnya mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari anggaran dana desa.

BACA JUGA   Uji Coba Mall Pelayanan Publik Pemkot Tasik, Perizinan Bisa Lebih Mudah Dan Cepat

Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, M.Si, MM., memaparkan, pencegahan tindak pidana korupsi saat ini merupakan masalah strategis nasional yang harus menjadi perhatian bersama karena erat kaitannya dengan masalah ketahanan nasional dan pembangunan nasional. “Koruptor sudah banyak yang dipenjarakan, tetapi perilaku koroptif masih menjadi masalah bangsa yang tidak selesai hingga sekarang. Perlu adanya formulasi baru yang harus dipikirkan bersama sehingga menghasilkan kebijakan yang efektif dan efesien agar masalah korupsi di negara kita bisa segera diatasi, “ujarnya.

Menurut Akhmad Wiyagus, perlu komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelesaian masalah korupsi. Negara sudah mengeluarkan anggaran yang banyak untuk pengentasan masalah korupsi di Indonesia. “Pemerintah mengucurkan dana sebanyak 320 milyar pertahun hanya untuk mengatasi masalah korupsi saja. Jika kita bisa mencegahnya, maka kerugian Negara dapat ditekan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional yang pada akhirnya masyarakat akan sejahtera, “imbuhnya.

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *