Home / Politik & Hukum / Pemasangan Iklan Paslon Pilgub Jabar Di Media, Diatur KPU
Pemasangan Iklan Paslon Pilgub Jabar Di Media, Diatur KPU

Pemasangan Iklan Paslon Pilgub Jabar Di Media, Diatur KPU

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tasikmalaya mengadakan sosialisasi terkait kampanye pasangan calon di media massa pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018. sosialisasi tersebut diberikan kepada partai politik dan media ini tujuannya untuk membangun satu kesepahaman antara peserta, penyelenggara dan media.

Dikatakan Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Ade Kurnia mengatakan kakau pemahaman penyelenggara dan peserta dipahami oleh awak media maka akan meminimalisir kesalahan yang akanbterjadi oleh semua pihak, Baik oleh parpol kaitan dengan pelanggaran kampanye maupun dengan media kaitan dengan pengiklanan kampanye.

“Dalam sosialisasi ini kami paparkan tentang aturan bahwa paslon tidak boleh mengiklankan diri tanpa difasilitasi oleh KPU. Hal itu diatur PKPU Nomor 4 Tahun 2017 kaitan pelaksanaan kampanye di Pilgub 2018. Aturan itu mengadopsi PKPU Nomor 7 Tahun 2016″Jelas Ade

Adepun Menambahkan, untuk mekanismenya paslon memberikan desain materi kampanye kepada KPU. Setelah itu, pihaknya akan mengkaji apakah isi iklan itu ada yang bertentangan atau tidak.

BACA JUGA   Koalisi PAN-Golkar, Sudah Disampaikan Yusup Ke DPP

“Apabila lolos, kita iklankan ke media. Beriklan lewat KPU, gratis. Jadi KPU yang bayar ke media”ungkapnya

Terkait media mana saja yang akan menjadi mitra, sambung ade. itu wewenang KPU Provinsi Jawa Barat.

Apabila aturan itu dilanggar, ada sanksi yang sudah tertera di Pasal 77 ayat 1 dan 2, imbas dari Pasal 70 ayat 1 dan 2 terkait parpol, paslon dan tim kampanye tidak boleh memasang iklan di media selain dari yang difasilitasi oleh KPU.

Sanksi Pasal 77 ayat 1 yakni sanksi teguran dan perintah penurunan dan penghentian iklan 1 x 24 jam. Sedangkan ayat 2, jika paslon masih membandel tidak menghentikan iklan selama 1 x 24 jam, maka status sebagai paslon didiskualifikasi atau pembatalan.

“Tentunya proses pembatalan ini tidak mudah karena harus dibawa ke sengketa Bawaslu,”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *