Home / Politik & Hukum / Pelaku Pembunuhan Di Bantarkalong Mengaku Dendam Terhadap Korban
IMG-20230512-WA0030

Pelaku Pembunuhan Di Bantarkalong Mengaku Dendam Terhadap Korban

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap Kasus pembunuhan Mi’an warga Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah.

Pelaku diketahui bernama bernama Rukiman (53) ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti golok.

Motif pembunuhan didasari dendam kesumat pelaku terhadap korban. Mi’an dituduh Rukiman telah menyantet dirinya dan keluarga bertahun tahun hingga sakit menahun.

Seperti disampaikan AKBP Suhardi Hery Haryanto Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (12/5/23).

“Berdasarkan hasil keterangan dari pelaku ini, bahwa pelaku merasa diguna-guna oleh korban hingga sakit. Pelaku merasa dendam terhadap korban dan melakukan pembunuhan tersebut,”kata Suhardi.

Lanjutnya, pelaku merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban. Rukiman habisi nyawa korban saat papasan di kebun miliknya. Korban sempat ditegur namun dijawab dengan nada tinggi.

BACA JUGA   Pilkada 2017 Jadi Pertarungan "Harga Diri Partai" Bagi PDI-P

“Dihabisinya di kebun saat papasan. Nah ditegur sapa korban malah nadanya tinggi dan kasar. Dia langsung hantam golok kebagian kepala belakang. Kemudian berulang kali membacok kepala pinggir dan depan hingga meregang nyawa. Sementara tanganya nyaris putus saat nahan sabetan golok,”bebernya

Sementara itu, AKP Ari Rinaldo Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Selain Golok, sepatu dan tas korban juga disita.

“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Dirinya, berterimakasih kepada masyarakat di Desa Bantarkalong yang telah sangat membantu terhadap penyelidikan ini.

Akibat perbuatannya, Rukiman dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun.  (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *