Home / Kab. Tasikmalaya / Pejabat DinsosPPKBP3A Kabupaten Tasik Sulit Ditemui, Di DPA Bidang KB Anggaran Mencapai Rp 20 Milyar
IMG-20221130-WA0035

Pejabat DinsosPPKBP3A Kabupaten Tasik Sulit Ditemui, Di DPA Bidang KB Anggaran Mencapai Rp 20 Milyar

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – dilihat dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinsos PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya, disana anggarannya sungguh fantastis mencapai Kurang lebih Rp. 20 Milyar.

Penasaran untuk apa saja Anggaran Puluhan Milyar tersebut, wartawan mencoba menghubungi kepala idang KB Dinsos PPKBP3A.

Awalnya, saat dihubungi via Whatsapp Minggu, 20 November 2022, besoknya Dadan menjawab tidak bisa ketemu dengan alasan akan ada rapat dibandung.

“Kaleresan dinten enjing abdi rapat dibandung kang,” Kata Dadan

Kemudian, pada saat Kamis, 24 November kembali dihubungi via Whatsapp miliknya, Dadan tidak menjawab.

Lebih lanjut, pada saat Senin, 28 November dihubungi kembali melalui telepon Whatsapp miliknya.

“Insya Allah akan ketemu pada Rabu, 30 November”tuturnya

Namun sampai sekarang saat waktunya tiba, Kabid Dadan sama sekali sulit dihubungi, dan hanya menjawab nanti dikabari lagi.

Ruangan Bidang KB,  DinsosPPKBP3A
Ruangan Bidang KB, DinsosPPKBP3A

Kamis (01/12/2022) kembali wartawan mendatangi langsung Kantor Dinsos PPKBP3A, namun Kepala Bidang KB tidak ada ditempat.

Wartawan kembali mencoba mewawancara Via Whatsapp, peruntukang Anggaran Yang tertera di DPA yang mencapai Rp. 20 Milyar, namun kembali Wartawan tidak diberikan jawaban hingga berita ini direalis wartawan.

BACA JUGA   Bupati Tasik Hadiri Milad Tasikzone.com

Padahal jika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 3 huruf C ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai
berikut: komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik dan Pasal 4 huruf J, Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a meliputi: memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

Begitu juga dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwasanya UU ini dibuat diantara nya untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (Deden)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *